Kamis, 16 Februari 2012

PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT PANDANGAN AGAMA BUDDHA


PERKAWINAN BEDA AGAMA
MENURUT PANDANGAN AGAMA BUDDHA

I. PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang masalah
Perkembangan Zaman pada saat ini telah banyak mempengaruhi kehidupan manusia baik dalam pergaulan maupun tata cara dan pola pikir setiap orang sehingga, berangsur-angsur mengalami perubahan.
Perubahan pada masyarakat berpengaruh sekali terhadap seseorang terutama dalam menentukan pasangan hidup melalui sebuah perkawinan. Perkawinan beda agama dalam hal ini adalah bukanlah sekedar masalah pihak-pihak yang bersangkutan tetapi juga merupakan salah satu masalah keagamaan. Perbedaan agama pada awalnya mungkin merupakan masalah kecil, padahal agama sudah menjadi masalah sejak dalam berpacaran, sampai berumah tangga. Secara umum masalah yang di hadapi oleh masyarakat yang melakukan perkawinan beda agama sangat beragam, yaitu mulai dari upacara pemberkahan perkawinan, pendidikan anak, sampai pada kematian.
Dalam hal ini menunjukkan rentetan masalah yang harus di hadapi. Perkawinan beda agama ini bisa menimbulkan masalah bagi agama lain. Sehingga untuk menyikapi  masalah ini, kami mengambil judul “Perkawinan Beda Agama Menurut Pandangan Agama Buddha.”

1.2. Rumusan Masalah
            Dari uraian mengenai latar belakang di atas, maka permasalahan kajian ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
a)      Bagaimanakah Perkawinan Beda Agama Menurut Pandangan Umum?
b)      Bagaimanakah Perkawinan Beda Agama Menurut Pandangan  Agama Buddha?
c)      Bagaimanakah Membentuk Keluarga  Bahagia Menurut Pandangan Agama Buddha?

1.3. Tujuan
            Adapun tujuan yang ingin di capai dari masalah ini, yaitu :
  1.     Mendiskripsikan Perkawinan Beda Agama Menurut Pandangan  Umum.
  2.     Mendiskripsikan Konsep Perkawinan Beda Agama Menurut Pandangan Agama Buddha
  3.      Mendiskripsikan Keluarga  Bahagia Menurut Pandangan Agama Buddha

II. TINJAUAN PERKAWINAN SECARA UMUM
2.1 Pengertian Perkawinan Beda Agama menurut pandangan umum  
            Perkawinan dikatakan syah apabila dilakukan berdasarkan atas aturan, norma, kaidah dan hukum-hukum dalam agama. Dalam ketentuan peraturan pemerintah memang sudah diatur tentang aturan-aturan yang berlaku. Akan tetapi dalam suatu agama, pernikahan juga diatur menurut kaidah dan hukumnya.
2.1.1 Perkawinan Beda Agama Menurut Agama Islam
            Perkawinan dalam agama Islam merupakan kewajiban yang harus dijalankan sebagai peningkatan dalam penyempurnaan ibadah kepada Allah S.W.T, yang di wujudkan dalam hubungan antara dua orang insan manusia yang berbeda yang di takdirkan satu sama lain saling memerlukan dalam kelangsungan hidup kemanusiaan untuk memenuhi nalurinya dalam hubungan seksual.
            Pengertian perkawinan dalam agama Islam, adalah “Suatu akad atau perjanjian mengikat antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak dengan sukarela dan kerelaan kedua belah pihak merupakan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang di liputi rasa kasih sayang dan ketentraman (sakinah) dengan cara-cara yang di ridoi Allah SWT”, (Badan penasehat perkawinan perselisihan dan perceraian jawa timur,1993:’1).
Perkawinan dalam agama Islam adalah suatu kewajiban dan merupakan peristiwa penting yang harus dilaksanakan oleh seorang umat yang patuh pada hukum-hukum Allah. Perkawinan dalam agama Islam terbentuk dari dua orang yang sama-sama berkeyakinan pada Allah S.W.T dan bukan pada yang lainnya, yaitu seorang pria dan wanita muslim. Jadi agama menunjukkan bahwa perkawinan adalah baik jika dilaksanakan dengan aturan-aturan yang berlaku. Agama Islam menetapkan syarat perkawinan bagi umatnya yang salah satunya adalah tidak ada perbedaan agama antara calon suami dan calon istri. Alasan ini dimaksudkan untuk menghindarkan diri dari berbagai masalah yang timbul dari akibat perkawinan beda agama. Meski kenyataanya, yang sama keyakinan, masalah juga akan timbul. Tapi dengan kesamaan ini memungkinkan permaslahan bias diminimalkan seminimal mungkin. Syarat perkawinan Islam tentang tidak adanya  perbedaan hanya berlaku mutlak bagi wanita Islam. Hal ini sesuai dengan, Al-quran surat Al-un,, yaitu “Rasulullah S.A.W mengharamkan perkawinan wanita Islam dengan pria yang bukan Islam”.
            Seorang wanita Islam dengan pria yang bukan Islam dilarang melangsungkan perkawinan, dengan alasan bahwa wanita bersifat lemah hati dan mudah tersinggung perasaannya, serta kebanyakan wanita berada dibawah kekuasaan laki-laki, maka dikawatirkan murtad meninggalkan agama Islam. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Islam sangat mengkhawatirkan kemungkinan keluarnya umat dari komunitas agamanya. Kekhawatiran inilah yang dirasakan oleh para ulama besar sehingga memunculkan kesepakatan umtuk mengklaim haram terhadap wanita Islam yang akan menikah dengan pria non Muslim. Dalil inilah yang diharapkan perkawinan wanita muslim dengan non muslim dapat dicegah. Firman Allah sesungguhnya tidak ada dalam Al-Quran yang mengatakan bahwa perkawinan antara seorang wanita muslim dengan pria non muslim dilarang atau haram hukumnya. Tapi hanya terdapat hukum perkawinan seeorang muslim (laki-laki) yang diperbolehkan dengan wanita ahlul kitab yang mana oleh para ulama diartikan wanita yang beragama atau siapapun yang mempercayai salah seorang nabi atau satu kitab suci yang pernah diturunkan oleh Allah. Jadi, para ulama memberi kelonggaran pada kaum laki-laki dalam mencari dan menikahi wanita yang seagama maupun yang lain agama, karena dengan pertimbangan, pria memiliki kekuasaan derajad lebih tinggi dibanding dengan wanita. Seorang pria dalam Islam dirasa lebih kuat imannya dan pendiriannya, sehingga kemungkinan kecil akan berpaling dari agamanya. Pertimbangan ini didasarkan bahwa kebanyakan pria mempunyai moral dan wibawa dalam rumah tangga, sehingga dapat membina rumah tangga serta mendidik istrinya kearah penerimaan terhadap agama Islam dan menjalankannya secara baik. Oleh karena itu dapat dikatakan pandangan Islam terhadap perkawinan pemeluk agamanya dengan orang yang bukan beragama Islam yaitu dilarang secara mutlak bagi seorang wanita, memperkenankan secara mutlak atau secara syarat, apabila pria muslim kuat imannya dan diharamkan bila kawin dengan wanita kafir dan musrik.           
Namun pada kenyataannya, bahwa di Indonesia masyarakatnya sangat heterogen, yang terdiri dari bermacam-macam suku bangsa dan agama yang beragam. Hal ini sangat berpengaruh dalam pergaulan sehari-hari di kehidupan masyarakat, sehingga memungkinkan perkawinan beda agama akan terjadi.
2.1.2 Perkawinan Beda Agama Menurut Agama Khatolik
            Pengertian perkawinan menurut Soekoto Leo (1991:13) dari ke Uskupan Agung Jakarta mengatakan bahwa, “Pernikahan adalah sepasang pria dan wanita yang menikah bukan hanya sekedar hidup bersama, melainkan bersatu jiwa dan raganya”. Untuk itu dalam agama Khatolik mereka menerima sakramen. Mereka mau hidup bersatu dalam Tuhan artinya hidup kesatuan mereka, akan mereka selenggarakan dengan rahmat pertolongan Tuhan. Dan mereka atur sesuai dengan perintah- perintah Tuhan.
Gereja melarang perkawinan beda Agama, baik antara Katholik dengan Protestan, maupun Khatolik dengan Agama lain. Larangan tersebut sehubungan dengan pihak Khatolik dan pendidikan anak yang dilahirkannya, karena dikhawatirkan iman terhadap Gereja akan hilang setelah perkawinan nanti ( akan pindah mengikuti keyakinan pasangannya). Dilain pihak Gereja juga memberikan kelonggaran dan tidak menggekang umatnya apabila dalam keadaan darurat, yaitu dengan diberikannya dispensasi. Dipensasi akan diberikan, bila terdapat alasan yang cukup dan jaminan yang meyakinkan, misalnya ada harapan pihak non Khatolik menjadi Khatolik, karena lingkungan atau pergaulan, umur, untuk menghindari hubungan yang tidak sah, untuk menegaskan hubungan yang sudah berlangsung, semua terlanjur siap untuk pernikahan. Kemudian jaminan yang meyakinkan diri  calon pengantin, yaitu : pihak Khatolik berjanji akan selalu setia pada Agama Khatolik dan akan sungguh-sungguh berusaha supaya anak dibina dan dididik secara Khatolik, pihak non Khatolik tidak mengetahui apa yang dijanjikan  oleh pihak Khatolik. Kelonggaran yang diberikan oleh pihak Khatolik merupakan suatu tugas berat, sebab untuk mengamankan imannya dalam diri dan anak-anaknya secara resmi tidak dijanjikan bantuan positif oleh pihak non Khatolik.
2.1.3. Perkawinan Beda Agama Menurut Agama Kristen Protestan
Adji Sution Usman (2002:22) menyebutkan dalam perjanjian baru adalah hubungan lahir dan batin yang syah antara seorang pria dan seorang wanita, seperti dijelaskan dalam kitab Injil yang berbunyi: “Allah merencakan kawin untuk mengadakan hubungan sehingga pria dan wanita menjadi satu daging. Dimana dalam satu hubungan antara pria dan wanita, seorang Kristen diartikan suatu ikatan cinta kasih dan taat, yang mengambarkan perwujudan hubungan Kristus dengan Gereja”. Jadi perkawinan menurut Kristen Protestan adalah suatu ikatan atau hubungan lahir batin yang berdasarkan cinta kasih antara seorang pria dan wanita sebagaimana ketaatan mereka yang tergambar dalam perwujudan hubungan Kristus dengan Gereja.
Perkawinan dalam agama Kristen merupakan suatu keharusan bagi setiap umat untuk menjalankan berbagai kehidupan. Keharusan ini berlaku terhadap semua orang yang berlandaskan pada Firman Allah, maka untuk memilih teman hidup tentu memilih yang sesuai dengan pernikahanya, yaitu memilih orang yang sama-sama mempunyai keyakinan terhadap Kristus dan dilarang untuk berpasangan dengan orang yang tak percaya terhadap Allah. Perkawinan dalam Kristen yang syah harus diberkati oleh seorang pendeta. Dan pendeta akan memberkati pernikahan bila keduanya memang orang beriman dihadapan Allah, tapi bila terdapat salah satu yang tidak beriman berarti membantu orang untuk berdosa yaitu melanggar Firman Allah.
Untuk menghindari kesalahan atau pelanggaran Firman Allah, seorang pendeta biasanya dapat menginjili terlebih dahulu orang yang belum beriman, tapi  bila menolak maka upacara perkawinan tidak akan berlangsung atau dilaksanakan. Perkawinan yang sudah terlanjur dilaksanakan oleh orang yang tidak beriman, maka seorang Kristen tidak boleh menceraikannya, dan harus mengakui kesalahan yang diperbuatnya, sebagai konsekuensinya ia harus hidup dengannya sebagai suami-istri, megasihinya, merawatnya, memeliharannya, mendoakannya serta setia kepadanya.
2.1.4.  Perkawinan Menurut Agama Hindu
Ikatan perkawinan terjadi bila masing-masing memiliki pribadi yang utuh, maksudnya adalah kebersamaan atau kesatuan komitmen untuk mewujudkan harapan dalam perkawinan. Komitmen antara dua orang insan pria dan wanita menjadi satu ikatan merupakan sebuah langkah awal untuk mewujudkan perkawinan yang bahagia. Kebahagiaan dalam perkawinan merupakan dambaan setiap orang yang menikah, karena perkawinan/wiwaha adalah suatu pranata sosial, yaitu kebiasaan-kebiasaan yang diikuti resmi sebagai suatu kebutuhan sosial, (Natih Ketut N, 1990:16).

III. TINJAUAN PERKAWINAN MENURUT AGAMA BUDDHA
3.1 Pengertian Perkawinan  Beda Agama Menurut Pandangan Agama Buddha         Umat Buddha dalam hidupnya tidak memiliki keharusan untuk menikah atau tidak menikah baik wanita atau pria. Apabila seseorang menentukan untuk menikah, harus benar-benar dilandasi kecintaan dan ketulusan demi mewujudkan kebahagiaan dalam perkawinannya.
Perkawinan menurut agama Buddha adalah suatu ikatan lahir batin yang harus dijalani dengan cinta kasih dan kasih sayang seperti yang diajarkan oleh Buddha Gotama, atau dapat pula dikatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir dan batin dari kedua orang yang berbeda kelamin, yang hidup bersama untuk selamanya dan bersama-sama melaksanakan dhamma vinaya untuk mendapatkan kebahagiaan dalam kehidupan sekarang ini dan kehidupan akan datang, (Makmur Gunawan, 1991:16).
            Setiap umat diberikan kebebasan atau tidak ada larangan untuk memilih kehidupan masing-masing. Tidak ada syarat khusus dalam Agama Buddha berkenaan dengan perkawinan seseorang. Perkawinan beda agama merupakan wujud adanya kemunduran keyakinan seseorang, dan apabila dalam kenyataannya harus mengikuti keyakinan pasangannya. Dalam hal ini hendaknya perlu antisipasi sebagai usaha preventif terhadap kemunduran keyakinan umat, seperti mengadakan pembinaan Agama. Namun meskipun seseorang sudah mengikuti pembinaan dari suatu Agama, ia dapat pula melangsungkan perkawinan beda agama. Agama Buddha tidak pernah memaksa umatnya menjadi pengikutnya.
            Perkawinan seseorang baik yang seagama maupun yang berbeda bukanlah suatu masalah apabila dalam kehidupan berumah tangga, sejalan dengan hukum dan tanggung jawabnya terhadap masing-masing anggota keluarga. Kebahagiaan seseorang dalam keluarga bukan ditentukan karena perkawinannya seagama maupun berbeda, tapi usaha dan perjuangan dalam mewujudkannya.

3.2. Tujuan Perkawinan
            Kebahagian sebagai tujuan dalam perkawinan adalah untuk mempertahankan kebahagiaan lahir dan batin, yang di liputi rasa kasih sayang hingga pada akhirnya terpisah dengan kematian. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadianya membantu dan mencapai spiritual dan material.

IV. Membentuk Keluarga Yang Bahagia Menurut Agama Buddha
            Seseorang yang menginginkan melangsungkan perkawinan harus mempunyai dasar, landasan untuk mewujudkan kehidupan bahagia. Untuk itu, landasan atau dasar yang dapat dijadikan sebagai syarat keseimbangan dalam menjalankan kehidupan berumah tangga adalah kesesuaian dari kedua pasangan tersebut. Buddha menunjukkan dalam Samajivi Sutta, Angutara Nikaya , Dukkha Patha 55, bahwa       “ jika suami dan istri tidak ingin berpisah selama kehidupan ini masih berlangsung dan dalam kehidupan yang akan datang juga, mereka harus memiliki:
  1.   Sama sadha (sama keyakinan )
  2.     Sama sila (sama moralitas) 
  3.      Sama cagga (sama kedermawanan )
  4.      Sama panna ( sama kebijaksanaan )
IV. PENUTUP
1.    Kesimpulan
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk bahagia. Perkawinan seseorang bukan sekedar menjadi permasalahan sepihak, tetapi menjadi urusan keluarga dan sanak saudara bahkan agama. Perkawinan sepasang pengantin dikatakan sah apabila mereka sesuai dengan aturan, norma, kaidah dan hukum-hukum dalam agama. Hukum atau peraturan setiap agama berbeda dengan yang lainnya, sehingga hanya dapat diberlakukan kepada pengikut atau umat-umatnya juga. Menurut beberapa agama, perkawianan dinyatakan menjadi keharusan dan wajib dilaksanakan bagi setiap orang, baik pria maupun wanita. Sehubungan dengan perkawinan seseorang, beberapa agama melarang atau tidak memperbolehkan terjadinya perkawinan beda agama.
Beberapa agama memberikan kelonggaran kepada umatnya dalam hal perkawinan beda agama, misalnya dalam agama Islam, laki-laki diperkenankan kawin dengan wanita dari agama lain asalkan ahlul kitab, sedangkan Kristen atau khatolik diberikan dispensasi apabila umatnya dapat memberikan alasan dan jaminan  yang cukup.
Berbeda dengan agama Buddha, setiaap umat diberikan kebebasan atau tidak adanya larangan untuk memilih cara hidupnya masing-masing. Perkawinan dalamagama Buddha dianggap sebagai urusan pribadi sepenuhnya, bukan sebagai tugas religius. Tidak terdapat hukum atau syarat—syarat khusus dalam agama Buddha, yang berkenaan dengan perkawinan seseorang

2.    Saran
            Perkawinan seseorang terbentuk melalui ikatan lahir dan batin untuk mewujudkan sebuah keluarga yang bahagia adalah satu hal yang harus diupayakan dengan sungguh-sungguh. Segala bentuk permasalahan dalam keluarga merupakan tanggung jawab suami isteri sepenuhnya. Perkawinan beda agama yang sudah dipilih oleh seseorang hendaknya tidak perlu dipermasalahkan karena semua yang terjadi sudah menjadi kesepakatan bersama untuk menanggungnya. Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh suami isteri adalah kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan, upaya penopang keluarga yang bahagia dan cara-cara hidup salah satu meruntuhkan keluarga bahagia harus dihindarkan. Jika setiap orang orang memperhatikan dan melakukan secara seksama hal tersebut maka akan memperoleh manfaat terutama dalam kehidupan keluarga. Oleh karena itu, mereka yang belum atau sudah menikah perlu memahami hakekat sesungguhnya hidup berkeluarga, dan usaha yang harus ditempuh secara bersama-sama untuk selama-lamanya.

43 komentar:

  1. thanks a lot.... :D

    BalasHapus
  2. betul bgt,,, sadhu...sadhu...sadhu. buddha melindungimu.

    BalasHapus
  3. apakah benar dari sisi agama budha tidak ada pakem2 tertentu dalam hal pernikahan? seperti nya kok asik sekali?

    BalasHapus
    Balasan
    1. 'Umat Buddha dalam hidupnya tidak memiliki keharusan untuk menikah atau tidak menikah baik wanita atau pria. Apabila seseorang menentukan untuk menikah, harus benar-benar dilandasi kecintaan dan ketulusan demi mewujudkan kebahagiaan dalam perkawinannya. '

      Hapus
  4. Sepertinya tidak ada larangan dalam agama Buddha... hanya inilah agama yg paling toleran, semua terjadi krn karma masa lampau(jodoh disebabkan karma)...... sadhu....sadhu.....sadhu.....

    BalasHapus
  5. Hampir semua saudara saya yg beragama buddha pindah keyakinan mengikuti pasangan nya...

    BalasHapus
  6. agama buddha memandang seperti itu tapi agama lain tidak, seperti yang dialami saya. cinta beda agama yang berakhir dengan ditentang oleh orang tua perempuan :'(

    BalasHapus
  7. terima kasih atas artikelnya yang bagus, pak Andy Saputra.
    saya seorang indie filmmaker yang ingin mengangkat masalah ini, dengan hati-hati.
    jadi artikel anda cukup membantu.

    BalasHapus
  8. Thanks buat infonya. Sangat membantu

    BalasHapus
  9. teriamakasih infonya..senang berbagi...

    BalasHapus
  10. saya seorang Hindu..terimakasih atas informasi dan pengetahuannya....
    damai selalu...

    BalasHapus
  11. Terimakasih ya sangat bermanfaat

    BalasHapus
  12. terimakasih. sangat membantu ^^

    BalasHapus
  13. saya seorg muslim sedang menjalin hubungan dengan seorang budha, saya dan dia sekarang dilema untuk melanjutkan atau tidaknya hubungan ini :(

    BalasHapus
  14. saya seorg muslim sedang menjalin hubungan dengan seorang budha, saya dan dia sekarang dilema untuk melanjutkan atau tidaknya hubungan ini :(

    BalasHapus
  15. Saya muslim n pacar sy budha ... kami berpisah cz org tua sy tdk bs mentoleransi hubungan kita ,cz kita sama2 kuat dlm religi..keluarga dia sih ga masalah sebenernya,... sedih memang ... tapi mau apa dikata ... saya lebih mencintai keluarga ... to someone,i love u

    BalasHapus
  16. Ajaran Buddha yg tolerant inilah sebabnya Aku mengikuti ajaran Siddhฤrtha Gautama / Buddha.
    Pasangan ku moslem pengennya dia Aku mengikuti kepercayaan nya, tapi Aku tetap dgn pendirian ku. Walaupun dgn anak2 kita kelak mereka bisa memilih kepercayaan ku atau papa nya tidak dgn unsur paksaan.
    Aku jarang ke temple, ga bisa baca paritta & sebagainya, tapi Aku menjalankan Pancasila Buddha dgn sungguh.
    Sesering mungkin berbuat kebajikan / berderma.
    I'm proud to be a Buddhist.
    Peace :D

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mba suami nya muslim dan mba budha ? Maaf mau tanya untuk melangsunhkannya mba nikah dimana ? Calon saya orang malaysia dan saya muslim di ondonesia.: rencana nya saya tidak mau memaksakan pasangan saya utuk menikah pindah agama saya .. Klow beda agama gt gimana ? Dan apa benar resikonua anak kita nanti susah di akuin dri negara .. Tolong infonya trimakasih

      Hapus
    2. Mba bisa nikah di Hong Kong. disini ga pake nanya agamanya apa di buku nikah. Kalo anak2 masih kecil jangan dipaksakan lebih baik dgn kemauannya sendiri setelah dewasa.

      Hapus
    3. Ce, klo blh tau gak, cc tuh dah nikah brp tahun yah? Lalu cc nikah beda agama gt, dr pihak keluarga cc sendiri gmn reaksi nya? Laku gmn bs ngeyakinin mereka? Boleh aku minta contact cc buat tanya? Makasih ce...

      Hapus
    4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    5. ci, saya bisa minta no contact atau email cici, kalau boleh saya mau konsultasi sm cici, krn saya juga pny permasalahan yg sama. tq

      Hapus
    6. ci, saya boleh minta no contact atau email cici? kalau boleh saya mau konsultasi dengan cici, karena saya mempunyai problem yg seperti itu. tq

      Hapus
    7. saya au menanyakan apakah dalam agama budha ada syarat khusus apabila seorang budha ingin menikah beda agama? apakah diharuskan mengadakan perjanjian nikah menurut budha apabila pasangan sudah mengadakan perjanjian nikah menurut agama pasangannya yang bukan budha?

      Hapus
  17. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  18. Sis/bro saya mau nanya.cewek saya islam,sedangkan saya china.tp cewek saya mau meluk agama saya.bagaimana ya caranya?dan kami mau menikah secara sah.tp tanpa sepengetahuan orang tua dan keluarga.apa bisa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sya pun sama kya gtu.
      Bleh minta solusi'a ga?
      Soal'a kami sudah jlan 5thun
      Dan skrng dia ingin nikah.
      Tpi krna sya tidak tau yg hrus sya plih kluarga sya atau plih cew sya.
      Skrng cew sya sudah mau d jodohkan
      Sya bingung, bleh ksih tau solusi'a ga?

      Hapus
  19. Bagus artikelnya .
    Sebenernya perbedaan yang mampu menjadikan indonesia.
    Perbedaan bukan lah suatu masalah bila adanya keselarasan dan komunikasi yg baik .

    BalasHapus
  20. Hallo wahh bagus sekali artikelnya dapet ilmu baru saya ^^..
    tapi disini hanya ingin sedikit mengoreksi, dalam islam yg dimaksud ahli kitab tetap lah seseorang yang mempercayai Allah SWT sebagai satu"nya Tuhan, dan Nabi Muhammad SAW sbg utusannya.. jadi dalam islam tidak ada istilah kelonggaran dalam urusan pasangan hidup

    BalasHapus
  21. Salam damai ๐Ÿ˜Š๐Ÿ˜Š

    BalasHapus
  22. Salam damai ๐Ÿ˜Š๐Ÿ˜Š

    BalasHapus
  23. Hallo wahh bagus sekali artikelnya dapet ilmu baru saya ^^..
    tapi disini hanya ingin sedikit mengoreksi, dalam islam yg dimaksud ahli kitab tetap lah seseorang yang mempercayai Allah SWT sebagai satu"nya Tuhan, dan Nabi Muhammad SAW sbg utusannya.. jadi dalam islam tidak ada istilah kelonggaran dalam urusan pasangan hidup

    BalasHapus
  24. Hii ce, bisa minta contactnya? Ada beberapa hal yang saya mau mintakan pendapat

    BalasHapus
  25. saya mau menanyakan apakah dalam agama budha ada syarat khusus apabila seorang budha ingin menikah beda agama? apakah diharuskan mengadakan perjanjian nikah menurut budha apabila pasangan sudah mengadakan perjanjian nikah menurut agama pasangannya yang bukan budha?

    BalasHapus
  26. Saya bkn dlm pernikahan....tapi dlm pindah agama.....beberapa kali saya pindah agama....karena emang saya asli agama budha sejak lahir waktu ke jawa pindah islam....sekarang ikut ortu lagu .....karena disini lingkungannya mayoritas budha yh harus ikut jga ...๐Ÿ˜Š๐Ÿ˜Š๐Ÿ˜Š๐Ÿ˜Š๐Ÿ˜Š

    BalasHapus
  27. Mohon referensinya, saya muslim tapi mau pindah ke Budha, saya harus kemana untuk melakukan perpindahan agama tersebut ?
    Saya di Jakarta Selatan.
    Terima Kasih sebelumnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Boleh tahu kenapa alasan mau pindah agama?
      Kalau mau pindah agama, bisa datang ke tempat ibadah, dalam hal ini vihara. Anda bisa bertanya dahulu kepada Bikhu dan nantinya mungkin juga akan ditanyakan kenapa alasan mau pindah..

      Hapus
  28. Bagaimana caranya menikah yg sah beda agama.cowok buddha,cewek islam.
    Klo si cewek pindah buddha gimn caranya

    BalasHapus