Selasa, 21 Februari 2012

PATIMOKKHA


1. ANIYATA

Aniyata terdiri dari dua sikkhapada, yaitu:
1. Seorang bhikkhu berada bersama wanita, seorang pria dan seorang wanita berduaan saja, di tempat tertutup (yang dapat untuk mengadakan hubungan kelamin sedemikian rupa sehingga seorang upasika yang kata‑katanya dapat dipercaya melihat mereka (dan) mengatakan bahwa bhikkhu itu telah melakukan pelanggaran salah satu dari tiga pelanggaran, yaitu Parajika atau Sanghadisesa atau Pacittiya, maka bhikkhu itu harus diperiksa sesuai dengan apa yang dikatakan oleh upasika itu.
Kejadian ini adalah pelanggaran peraturan aniyata.

Penjelasan.

Peraturan‑latihan ini tidak jelas dan sukar untuk dipahami. Para penyusun Vibhanga tidak banyak memberikan penjelasan. Mereka hanya dengan singkat menyebutkan, bahwa apapun yang dikatakan upasika hendaknya mereka yang berwenang mendengarkan juga penjelasan dari bhikkhu yang bersangkutan, karena mungkin saja upasika itu keliru. Orang yang dipercaya itu dapat saja membuat kekeliruan. Oleh sebab itu para Thera harus memeriksa sampai dimana kebenaran tuduhan terhadap bhikkhu tersebut.
Akan tetapi jika berpegang pada pembelaan diri dari bhikkhu, maka kata "yang dapat dipercaya" menjadi tidak berarti apa‑apa. Ungkapan tersebut harus mempunyai kekuatan. Penyusun vibhanga menjelaskan bahwa yang dimaksudkan dengan "upasika yang dapat dipercaya" adalah ariyasavika yang paling tidak telah mencapai tingkat sotapanna.
Dalam peraturan‑latihan ini ada dua kalimat menjadi dasar penentuan hukuman, yaitu:
Pertama, adalah pernyataan upasika, bahwa bhikkhu itu telah melakukan pelanggaran salah satu dari parajika, sanghadisesa atau pacittiya, tanpa penegasan yang mana dari ketiga pelanggaran itu yang dilanggar. Jika para Thera tidak mendapat kesaksian dari sumber lain, maka para Thera akan menetapkan hukuman berdasarkan pengakuan dari bhikkhu yang tertuduh tersebut. Proses penetapan hukuman ini merupakan pola untuk menyelesaikan pertikaian (adhikarana) tanpa saksi.
Kedua, jika upasika dengan tegas mengatakan bahwa bhikkhu itu telah melanggar suatu peraturan walaupun disangkal oleh bhikkhu yang bersangkutan, maka para Thera menetapkan hukuman sesuai dengan pernyataan upasika tersebut.
Kasus ini kemudian dipergunakan sebagai pola untuk menyelesaikan perselisihan (adhikarana) berdasarkan berapa tinggi kadar kepercayaan terhadap saksi, walaupun kesaksian itu disangkal oleh bhikkhu.

2. (Apabila) suatu tempat tidak dapat (untuk mengadakan hubungan kelamin), tetapi dapat untuk menyampaikan kata‑kata yang tidak senonoh kepada seorang wanita. Seorang bhikkhu berada bersama seorang wanita, seorang pria dan seorang wanita berduaan saja di tempat duduk tersebut sedemikian rupa, sehingga seorang upasika yang kata‑katanya dapat dipercaya melihat mereka (dan) mengatakan bahwa bhikkhu itu telah melakukan salah satu dari dua pelanggaran, yaitu Sanghadisesa atau Pacittiya, maka bhikkhu itu harus diperiksa sesuai dengan apa yang dikatakan oleh upasika itu. Ini adalah pelanggaran peraturan aniyata.

Penjelasan.

Dalam Vinaya ada dua tempat yang disebutkan sebagai "tempat yang tertutup", yang pertama adalah tempat yang terlindung oleh layar atau dinding sedemikian hingga dapat dilakukan hubungan kelamin. Tempat ini disebut "tempat di luar penglihatan", seperti disebutkan pada aniyata pertama. Yang kedua, adalah tempat yang terbuka, tetapi pada jarak yang agak jauh sehingga dapat untuk mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh kepada seorang wanita tanpa terdengar oleh orang lain. Tempat ini disebut "tempat di luar pendengaran".

2. NISSAGGIYA PACITTIYA

Nissaggiya Pacittiya terdiri dari 30 sikkhapada yang dibagi dalam 3 kelompok, yaitu:

1 ‑ 10, Kelompok Jubah (civara vagga).
11 ‑ 20, Kelompok Permadani (kosiya vagga).
21 ‑ 30, Kelompok Mangkok (Patta vagga).

Kelompok Jubah (Civara Vagga)

1. Seorang bhikkhu boleh menyimpan jubah ekstra paling lama 10 hari. Apabila menyimpan lebih dari 10 hari, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
2. Apabila seorang bhikkhu terpisah dari ticivara meskipun hanya satu malam tanpa persetujuan para bhikkhu, maka bhikkhu melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
3. Apabila seorang bhikkhu mendapat bahan jubah, tetapi bahan ini tidak cukup untuk dibuat satu jubah dan kalau ia mengharapkan untuk mendapatkan lagi, maka ia boleh menyimpannya paling lama satu bulan. Apabila lebih dari satu bulan, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
4. Apabila seorang bhikkhu meminta tolong kepada seorang bhikkhuni yang bukan seorang sanak keluarganya untuk mencuci atau mencelup jubah lama (yang pernah dipakainya), maka bhikkhu itu melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
5. Apabila seorang bhikkhu menerima jubah dari tangan seorang bhikkhuni yang bukan sanak keluarganya kecuali bhikkhu itu memberikan penggantinya, maka bhikkhu itu melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
6. Apabila seorang bhikkhu meminta jubah (bahan) dari umat awam yang tidak termasuk sanak keluarganya, kecuali kesempatan yang tepat, maka bhikkhu itu melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
7. Apabila ada umat awam yang bukan sanak keluarga seorang bhikkhu menawarkan jubah kepada bhikkhu tersebut, maka bhikkhu itu paling banyak boleh meminta jubah dalam dan jubah atas. Apabila bhikkhu itu menerima lebih, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
8. Apabila seorang umat awam yang bukan sanak keluarga seorang bhikkhu berniat membeli bahan sutra untuk bhikkhu tersebut, dan bhikkhu itu kemudian datang tanpa diundang untuk meminta dibelikan bahan sutra ini atau itu dengan keinginan untuk mendapatkan bahan yang bermutu baik, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
9. Apabila beberapa umat awam yang bukan sanak keluarga seorang bhikkhu berniat membeli bahan cita untuk bhikkhu tersebut dan kemudian bhikkhu itu datang tanpa diundang untuk meminta dibelikan bahan cita ini atau itu dengan keinginan untuk mendapatkan bahan yang bermutu baik, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
10. Apabila umat awam mengirimkan uang untuk membelikan jubah kepada seorang bhikkhu, maka bhikkhu itu harus menunjuk seorang karaka (pendamping bhikkhu) untuk menerima uang itu. Bilamana bhikkhu tersebut membutuhkan jubah, maka ia harus memintannya kepada karaka itu. Apabila belum didapatnya maka ia dapat memintanya sampai tiga kali. Bila masih belum dapat juga, maka bhikkhu itu dapat berdiri diam sampai enam kali untuk maksud tersebut. Apabila ia melakukannya lebih dari itu, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya. Bila jubah tidak didapatkan setelah bhikkhu tersebut melakukan hal‑hal dengan cara tersebut di atas, maka ia harus memberitahu kepada yang memberi uang, bahwa uang tersebut tidak dapat digunakan dan memberitahu untuk meminta kembali uang tersebut, kalau tidak uangnya hilang.

Kelompok Permadani (Kosiya Vagga)

11. Apabila seorang bhikkhu menerima permadani yang terbuat dari bahan yang dicampur dengan sutra, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
12. Apabila seorang bhikkhu menerima permadani yang seluruhnya terbuat dari wool hitam, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
13. Apabila seorang bhikkhu ingin membuat permadani yang baru, maka ia harus menggunakan 2 bagian wool hitam dan satu bagian wool putih dan satu bagian wool merah. Bilamana digunakan wool hitam lebih dari 2 bagian, maka ia melanggar peraturan nissigya pacittiya.
14. Apabila seorang bhikkhu telah mendapatkan permadani baru, maka harus digunakan selama enam tahun. Bilamana tanpa ijin para bhikkhu (sangha), maka bhikkhu itu mendapat permadani baru lagi dalam jangka enam tahun, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
15. Apabila seorang bhikkhu ingin membuat permadani duduk,maka ia harus mengambil sepotong dari permadani lama 1 sugata persegi dan menyatukannya dengan permadani yang baru itu. Bilamana bhikkhu itu tidak melakukan hal ini, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
16. Apabila seorang bhikkhu sedang bepergian, maka ia boleh menerima pemberian wool bila ia mau. Bila tidak ada seorang pembantu yang membawakannya, maka ia boleh membawanya sendiri sejauh 3 yojana (1 yojana = 15 km). Bila ia membawa lebih dari 3 yojana, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
17. Apabila seorang bhikkhu meminta tolong kepada seseorang bhikkhuni yang bukan sanak keluarga untuk mencucikan atau mewarnai wool, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
18. Apabila seorang bhikkhu menerima, atau menyebabkan diterimanya, atau merasa senang dengan uang (yang disimpannya) maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
19. Apabila seorang bhikkhu terlibat dalam berbagai macam jual beli dengan uang, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
20. Apabila seorang bhikkhu terlibat dalam berbagai macam tukar menukar barang (jual‑beli), maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.

Kelompok Mangkok (Patta Vagga)

21. Mangkuk ekstra dapat disimpan untuk paling lama sepuluh hari; apabila lebih dari sepuluh hari, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
22. Apabila seorang bhikkhu mengganti mangkuknya yang kurang dari lima tambalan dengan mangkuk yang baru, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
23. Apabila seorang bhikkhu menerima obat, yaitu mentega, minyak, madu, gula cair dan ghee, maka ia dapat menyimpannya dan mempergunakannya selama paling lama 7 hari. Apabila lebih dari waktu itu, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
24. Seorang bhikkhu boleh mendapatkan pakaian/bahan untuk musim hujan apabila masih ada satu bulan dalam musim panas, dan boleh dipakainya apabila musim panas masih berlangsung setengah bulan. Apabila ia mendapatkan atau memakainya sebelum waktu yang ditentukan, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
25. Apabila seorang bhikkhu memberikan jubahnya kepada bhikkhu lain dan kemudian bhikkhu itu marah dan merasa tidak senang lalu mengambil kembali atau meminta seseorang untuk mengambil kembali jubah itu maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
26. Apabila seorang bhikkhu meminta bahan pakaian untuk dibuat menjadi jubah oleh penjahit, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
27. Apabila seorang umat yang bukan sanak keluarga meminta penjahit membuatkan jubah untuk seorang bhikkhu, dan bhikkhu itu tanpa diundang datang ke penjahit itu untuk meminta agar jubah itu dibuat lebih baik lalu setelah itu memberikan hadiah, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
28. Apabila satu jubah diberikan dalam keadaan tergesa‑gesa dalam waktu 10 hari sebelum hari kathina, maka seorang bhikkhu dapat menerima jubah itu dan menyimpannya sampai saat tersebut. Apabila ia menyimpannya lebih lama dari pada itu, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
29. Apabila seorang bhikkhu yang telah menjalankan vassa di tempat sedemikian seperti hutan yang berbahaya ingin menyimpan salah satu dari tiga jubahnya di rumah umat, maka ia dapat melakukannya dengan alasan yang cukup untuk paling lama enam malam. Apabila ia menyimpannya lebih dari enam malam hari tanpa izin para bhikkhu, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
30. Apabila seorang bhikkhu dengan sadar berusaha agar suatu pemberian diberikan kepada dirinya, yang sebenarnya seharusnya diberikan kepada sangha, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar