Minggu, 13 Maret 2011

TEKNIK BERKOTBAH



Dalam agama Buddha, khotbah dikenal dengan istilah desana, yaitu penerangan tentang ajaran. Selanjutnya Khotbah Dhamma lebih dikenal dengan Dhammadesana.

Metode Khotbah
1.    Metode Impromptu (Serta Merta)
2.    Metode Naskah
3.    Metode Menghafal
4.    Metode Ekstemporan


1.     Metode Impromptu (Serta Merta) adalah metode khotbah untuk kebutuhan sesaat.
    Ciri-cirinya:
·    Berbicara secara serta merta
·    Tidak ada persiapan sama sekali
·    Berbicara berdasarkan pengetahuan dan kemahirannya
·    Pengetahuan yang ada dikaitkan dengan situasi dan kepentingan saat itu

2.     Metode Naskah adalah metode khotbah dengan cara membacakan naskah ceramah yang telah ditulis
    Kelemahan Metode Naskah:
·    Sifatnya kaku
·    Kurang memperhatikan pendengar
·    Kurang menarik

3.     Metode Menghafal adalah metode khotbah dengan cara menghafalkan naskah ceramah yang telah ditulis kata demi kata
Kelemahan Metode Menghafal:
·    tidak menarik
·    menjemukan
·    pembicaraan cenderung cepat
·    tanpa menghayati makna
·    kurang memperhatikan situasi dan reaksi pendengar.

4.     Metode Ekstemporan adalah metode khotbah dengan cara mempersiapkan kerangka ceramah yang berisi garis besar materi ceramah
Ciri-Ciri Metode Ekstemporan
·    Pembicara bebas berbicara
·    Bebas pula memilih kata-katanya sendiri
·    Paling fleksibel
·    Mudah menyesuaikan dengan situasi dan reaksi pendengar
·    Kerangka ceramah digunakan untuk mengingat urut-urutan materi.

Langkah-Langkah Mempersiapkan Khotbah
1.    Menentukan Tujuan Khotbah
2.    Menganalisis Pendengar dan Situasi
3.    Menentukan Topik Khotbah
4.    Mengumpulkan Bahan/Materi
5.    Membuat Kerangka Khotbah
6.    Menyusun Naskah Khotbah Secara Lengkap


Melakukan Latihan Khotbah
1.     Tujuan Khotbah
·    Memberitahukan
·    Meyakinkan
·    Mendorong
·    Mengajak berbuat / bertindak
·    Menyenangkan
2.    Menganalisis Pendengar dan Situasi
·    Jumlah yang hadir
·    Jenis kelamin
·    Usia
·    Pekerjaan
·    Pendidikan
·    Keadaan sosial ekonomi
·    Tingkat keresmian situasinya

3.     Menentukan Topik Khotbah
Topik yang akan disajikan hendaknya berupa persoalan yang dapat menarik perhatian pendengar
Topik yang menarik, yaitu:
·    Persoalan para pendengar sendiri
·    Tengah ramai dibicarakan 
·    Jarang terjadi
·    Tidak boleh melampaui daya tangkap
·    Tidak terlalu mudah
·    Sesuai dengan waktu yang tersedia

4.     Mengumpulkan Bahan/Materi
·    Bagian pelajaran  Buddha Dhamma
·    Riwayat hidup Sang Buddha atau para siswanya
·    Jataka
·    Pengalaman menarik,
·    Masalah aktual di masyarakat
·    Kombinasi hal-hal di atas.
Syarat Bahan/Materi
1.    Dapat dipertanggungjawabkan
2.    Tidak diragukan kebenarannya
3.    Tidak berdasarkan teori pribadi
4.    Tidak memanipulasi hal yang bukan Dhamma sebagai Dhamma
5.    Membuat Kerangka Khotbah
Kerangka khotbah adalah suatu rencana khotbah yang memuat garis-garis besar dari suatu khotbah yang akan disajikan
Manfaat Kerangka Khotbah
·    Melihat urutan gagasan        
·    Menghindari penggarapan gagasan sampai dua kali atau lebih
·    Memudahkan pembicara menciptakan klimaks yang berbeda-beda
·    Memudahkan pembicara untuk mencari materi penjelasan







Contoh Kerangka Khotbah

Topik: Manfaat Berdana
1. Pembukaan
     a. Sapaan
     b. Salam Pembukaan (Namo Buddhaya)
     c. Paritta Vandana
     d. Ayat Dhammapada/Sutta serta terjemahannya
     e. Pengantar permasalahan yang akan dibahas.

2. Isi Khotbah
     a. Pengertian Berdana
     b. Macam Dana
     c. Manfaat Berdana
     d. Kisah Tentang Manfaat Berdana

3. Penutup
     a. Harapan dan ajakan untuk berdana
     b. Kesimpulan
     c. Salam Penutup

6.     Menyusun Naskah Khotbah Secara Lengkap
·    Gagasan utama dituangkan ke dalam kalimat utama
·    Kemudian dijabarkan dengan kalimat-kalimat penjelas
·    Memperhatikan pilihan kata, ejaan, dan tanda baca yang tepat

7.     Melakukan Latihan Khotbah
·    Berlaku untuk Dhammaduta pemula atau yang masih belajar berkhotbah
·    Minta teman untuk menyaksikan dan memberikan masukan
·    Latihan direkam dalam kaset
·    Putar dan dengarkan dengan seksama
·    Lakukan perbaikan-perbaikan

Hal yang Perlu Diperhatikan
1.     Penampilan
·    Tenang dalam sikap atau gerak-gerik
·    Tidak gugup
·    Tidak terburu-buru
·    Penuh  kesungguhan
·    Rapi dalam pakaian
·    Tidak terlalu mencolok
·    (Wanita) make up sederhana
·    Perhiasan tak berlebihan

2.     Penyampaian
·    Berbicaralah secara biasa
·    Bahasa sederhana dan mudah dipahami
·    Perlu variasi intonasi (keras-lembut, cepat-lambat, dan tinggi-rendah)
·    Pandangan merata dan bergilir
·    Tidak selalu melihat ke atas atau ke bawah
·    Ekspresi wajah didukung gerak tangan
·    Sesuaikan dengan kemampuan dan kondisi pendengar


227 PATIMOKKHA SIKKHAPADA - PERATURAN KE-BHIKKHUAN


 Peraturan-peraturan ke-Bhikkhu-an yang ditentukan oleh Sang Buddha (Sikkhapada) meliputi :
1.    Yang ada didalam Patimokkha.
2.    Yang tidak ada dalam Patimokkha.
Yang ada dalam Patimokkha meliputi:
1.    Empat Parajika.
2.    Tiga belas Sanghadisesa.
3.    Tiga puluh Nissaggiya-pacittiya.
4.    Dua Aniyata.
5.    Sembilan puluh dua Pacittiya.
6.    Empat Patidesaniya.
7.    Tujuh puluh lima Sekhiyavatta.
Tujuh peraturan tersebut di atas meliputi 220 dan ditambah 7 Adhikarana Samatha, semuanya berjumlah 227 peraturan.
EMPAT PARAJIKA.
1.    Seorang Bhikkhu yang melakukan hubungan sex maka ia melakukan Parajika.
2.    Seorang Bhikkhu yang mengambil sesuatu yang belum diberikan oleh yang mempunyai/pemilik dan mempunyai nilai seharga 5 masaka atau lebih, maka ia melakukan Parajika.
3.    Seorang Bhikkhu yang secara sengaja membunuh seorang manusia/ menyebabkan seorang manusia terbunuh, maka ia melakukan Parajika.
4.    Seorang Bhikkhu yang menyombongkan Uttarimanusadhamma (tingkatan perkembangan bathin, yang lebih tinggi daripada tingkat manusia biasa) yang sebenarnya belum dicapainya, melanggar Parajika.
TIGA BELAS MACAM SANGHADISESA.
1.    Seorang Bhikkhu yang secara sengaja menyebabkan dirinya mengeluarkan air mani (rancap), melakukan Sanghadisesa.
2.    Seorang bhikkhu yang terangsang birahinya, mengucapkan kata-kata yang merayu dan tidak sopan di hadapan seorang wanita, melakukan Sanghadisesa.
3.    Seorang Bhikkhu yang terangsang nafsu birahinya menyentuh tubuh seorang wanita, melakukan Sanghadisesa.
4.    Seorang Bhikkhu yang terangsang nafsu birahinya, mengucapkan kata-kata secara menggoda bahwa seorang wanita seharusnya menikmati hubungan kelamin/sex dengan seorang laki-laki, melakukan Sanghadisesa.
5.    Seorang Bhikkhu yang memainkan peranan sebagai tukang mencarikan jodoh yang membuat seorang pria dan seorang wanita menjadi suami istri, melakukan Sanghadisesa.
6.    Jika seorang Bhikkhu sedang mendirikan gubuk, yang dari tanah hat/ campuran semen, dan yang ditempatinya sendiri tanpa ada penghuni lain, harus memenuhi praturan-peraturan tertentu seperti berikut : Panjang gubuk = 12 ukuran segitiga dan lebarnya harus = 7 Sugata, dan letak gubuk tersebut harus mendapat persetujuan dari Sangha akan letaknya. Jika lebih luas dari peraturan tersebut tadi, maka Bhikkhu tersebut melakukan Sanghadisesa.
7.    Jika gubuk tadi dibangun dengan seorang dayaka yang menjadi pemiliknya, ukurannya dapat dibuat lebih besar dari peraturan tersebut di atas, tetapi letaknya harus mendapat persetujuan dari Sangha terlebih dahulu. Jika Sangha tidak dimintai persetujuan mengenai letaknya, maka Bhikkhu tersebut melakukan Sanghadisesa.
8.    Jika seorang Bhikkhu yang marah dan jengkel secara sengaja menuduh Bhikkhu lain melakukan pelanggaran Parajika apatti, yang tidak berdasarkan atas bukti dan kenyataan, maka ia melakukan Sanghadisesa.
9.    Jika seorang Bhikkhu yang merasa marah dan jengkel secara dengan alasan yang dibuat-buat maupun dengan tipu muslihat, menuduh Bhikkhu lain melakukan pelanggaran Parajika appati, maka Bhikkhu tersebut melakukan Sanghadisesa.
10.    Jika seorang Bhikkhu memecah belah Sangha dan menimbulkan pertentangan dalam Sangha walaupun Bhikkhu-bhikkhu lain melarang berbuat demikian, tetapi Bhikkhu tersebut tidak mau mematuhi, maka Sangha harus mengumumkan KAMMA VACA dengan maksud untuk memperingatkan Bhikkhu tersebut, supaya menghentikan sikap-sikapnya itu, bila Bhikkhu tersebut tetap tidak mematuhi, dia melakukan Sanghadisesa.
11.    Jika seorang Bhikkhu mengikuti sikap seorang Bhikkhu yang berusaha memecah belah Sangha tadi (seperti nomor 10) dan walaupun Bhikkhu lain telah melarangnya tapi Bhikkhu itu tak mau mematuhinya, maka Sangha harus mengumumkan KAMMAVACA, dengan maksud memperingatkannya supaya menghentikan sikap-sikapnya itu, jika ia tetap tidak mau menghentikan sikapnya, maka ia melakukan Sanghadisesa.
12.    Jika seorang Bhikkhu sukar diajar dan dibetulkan sikapnya yang salah dan Bhikkhu-bhikkhu yang lain telah memperingatkannya bahwa seharusnya dia jangan seperti itu tetapi Bhikkhu itu tidak mau mematuhi, maka Sangha harus mengumumkan KAMMAVACA dengan maksud memperingatkannya supaya menghentikan sikapnya itu, bila Bhikkhu tersebut tetap tidak mau mematuhi maka ia melakukan Sanghadisesa.
13.    Jika seorang Bhikkhu memuji dan menyinggung-nyinggung orang awam dengan maksud untuk menarik keuntungan dari mereka, dan Bhikkhu lain mengusirnya dari tempat tinggalnya, dan sebaliknya lalu mengkritik mereka, dan walaupun seorang Bhikkhu lain memperingatkannya agar supaya dia tak berbuat demikian, tetapi dia tak mematuhinya, maka Sangha harus mengumumkan KAMMAVACA dengan maksud untuk memperingatkan Bhikkhu tersebut, jika Bhikkhu tersebut tetap tidak mau mematuhi maka ia melakukan Sanghadisesa.
DUA ANIYATA.
1.    Jika seorang Bhikkhu duduk dengan seorang wanita di suatu tempat yang terpencil (dimana mereka mengira tak dapat terlihat) dan seorang umat biasa yang dapat dipercaya mengatakan Bhikkhu tersebut telah melakukan Parajika, Sanghadisesa atau Pacittiya dan bhikkhu tersebut membenarkan pernyataan tersebut, maka hal tersebut harus diselesaikan sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan menurut golongan pelanggaran peraturan yang telah disebutkan oleh umat awam tadi.
2.    Jika seorang Bhikkhu duduk berdua dengan seorang wanita di suatu tempat yang terpencil (dimana ia mengira tak dapat terlihat) atau tidak memungkinkan orang lain mendengarkan pembicaraannya. Dan seorang umat awam yang dapat dipercaya mengatakan bahwa bhikkhu tersebut telah melakukan Parajika, Sanghadisesa atau Pacittiya dan Bhikkhu itu membenarkan pula pernyataan tersebut maka persoalan ini harus diselesaikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan atau menurut golongan pelanggaran peraturan yang disebutkan di atas/yang disebutkan umat awam tadi.
TIGA PULUH NISAGGIYA PACITTIYA. (Terbagi atas tiga kelompok yang masing-masing terdiri atas 10 peraturan).
KELOMPOK PERTAMA : CIVARAVAGGA - Mengenai Jubah.
1.    Seorang Bhikkhu diperbolehkan menyimpan jubah baru/ekstra paling lama sepuluh hari, jika menyimpan jubah tersebut lebih dari sepuluh hari, maka ia melakukan pelanggaran Nissaggiya Pacittiya.
2.    Jika seorang Bhikkhu terpisahkan dari jubah utamanya selama 1 malam, kecuali telah memperoleh izin dari Sangha, maka ia melakukan Nissaggiya Pacittiya.
3.    Jika kain yang dimiliki seorang Bhikkhu untuk membuat sebuah jubah tidaklah cukup, dan jika ia mengharap kain tambahan lagi, dia boleh menyimpan kain yang dimilikinya itu satu bulan lamanya, jika ia menyimpan kain tersebut lebih dari satu bulan, sekalipun ia masih berharap kain tambahan, dia tetap melakukan Nissaggiya Pacittiya.
4.    Jika seorang Bhikkhu menyuruh seorang Bhikkhuni yang tidak ada hubungan kekeluargaan dengannya untuk mencucikan/mencelup jubahnya, maka ia melakukan Nissaggiya Pacittiya.
5.    Jika seorang Bhikkhu menerima jubah dari tangan seorang Bhikkhuni yang tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dengannya kecuali atas dasar tukar menukar, maka ia melakukan Nissaggiya Pacittiya.
6.    Jika seorang Bhikkhu meminta dan memperoleh sebuah jubah dari umat biasa yang bukan keluarganya ataupun tidak memberikan pavarana dia melakukan Nissagiya Pacittiya.
7.    Pavarana : "Suatu istilah yang digunakan dalam Sangha, yang berarti seorang umat biasa telah menawarkan/mengundang seorang Bhikkhu untuk meminta kepadanya kebutuhan apa saja yang diinginkan kecuali umat biasa memberikan batas tawaran tersebut. Berlaku sebulan seperti yang tertulis dalam peraturan Pacittiya no. 7 di dalam acelaka vagga.   
Bila memperoleh Pavarana seperti ini, seorang Bhikkhu boleh meminta paling banyak satu jubah dalam (antaravasaka) dan sebuah jubah luar (Otarasangha). Jika ia minta/memperoleh lebih banyak dari ketentuan itu, maka ia melakukan Nissagiya Pacittiya.
8.    Jika seorang umat biasa yang bukan keluarga dan belum memberikan Pavarana mengatakan bahwa ia merencanakan memberikan jubah kepada seorang Bhikkhu tertentu, dan setelah Bhikkhu tersebut mengetahui, lalu meminta umat tersebut memberikan jubah yang bagus dan lebih mahal daripada yang direncanakan oleh umat tersebut, dan memberikannya kepada Bhikkhu itu, sehingga Bhikkhu tersebut memperolehnya, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
9.    Jika beberapa umat biasa, yang bukan sanak keluarga maupun belum memberikan Pavarana dan telah merencanakan memberikan sebuah jubah kepada seorang Bhikkhu dan jika Bhikkhu tersebut mengatakan sesuatu yang menyebabkan mereka bersama-sama pergi membeli jubah untuk diberikan kepada Bhikkhu tersebut, apabila permintan itu dipenuhi, maka Bhikkhu tersebut melakukan Nissaggiya Pacittiya.
10.    Jika seorang umat mengirim uang dengan maksud untuk membeli jubah bagi seorang Bhikkhu, dan ia ingin mengetahui siapa yang bertugas sebagai pembantu Bhikkhu (Veyyavacca) dan bila Bhikkhu tersebut belum membutuhkan sebuah jubah dia harus menunjuk pembantunya dengan mengatakan: "Orang ini adalah sebagai pembantu Bhikkhu di Vihara ini." Kemudian umat tersebut memberikan penjelasan kepada pembantu tersebut mengenai tugasnya dan juga memberitahukan kepada Bhikkhu yang bersangkutan, bila membutuhkan jubah baru dapat memintanya kepada pembantu tersebut. Bila Bhikkhu yang bersangkutan telah meminta sebanyak tiga kali dan masih belum juga menerima dari pembantu tersebut walau permintaannya tersebut sampai enam kali, dan setelah meminta lebih dari itu ia lalu baru mendapatkannya, maka ia telah melakukan Nissaggiya Pacittiya.
KELOMPOK KE DUA: KOSIYAVAGGA - Mengenai Kain Sutra.
1.    Jika seorang Bhikkhu menerima sebuah permadani yang terbuat dari bulu domba (wol) yang bercampur dengan kain sutra, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
2.    Jika seorang Bhikkhu menerima permadani yang keseluruhannya terbuat dari wol berwarna hitam, maka ia melakukan Nissagiya Pacittiya.
3.    Jika seorang Bhikkhu akan membuat sebuah permadani (kain untuk duduk bersila) yang baru, dia harus mempergunakan sebagian wol putih sebagian wol merah dan dua bagian wol hitam. Dan jika ia mempergunakan lebih dari dua bagian wol hitam, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
4.    Seorang Bhikkhu yang telah menerima sebuah permadani baru harus mempergunakannya selama enam tahun, apabila ia memakai permadani tersebut lebih dari enam tahun, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
5.    Jika seorang Bhikkhu akan menerima permadani lain yang baru (setelah enam tahun) dia harus mengambil sebagian permadani yang lama dan menggabungkannya pada permadani yang baru dengan maksud untuk mengurangi keindahan permadani yang baru itu, jika ia tidak menjalankannya maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
6.    Jika seorang Bhikkhu sedang bepergian dan di pedalaman seorang memberikan kain wol dan ia menginginkannya dan menerimanya, jika tak ada seorangpun yang membawakannya dia boleh membawanya sejauh 3 yojana (15 Km), jika ia membawa sendiri lebih dari 3 yojana maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
7.    Jika seorang Bhikkhu menyuruh seorang Bhikkhuni yang tak mempunyai hubungan keluarga dengannya, mencuci, mencelup, atau menggosok kain wol, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
8.    Jika seorang Bhikkhu menerima uang/emas/perak dengan tangannya sendiri atau menyuruh orang lain menerimanya, atau merasa gembira dengan uang yang disimpannya untuk Bhikkhu tersebut, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
9.    Jika seorang Bhikkhu terlibat dalam jual beli dengan mempergunakan uang (apa saja yang dapat dipergunakan dengan uang) maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
10.    Jika seorang Bhikkhu mengadakan tukar menukar barang tanpa mempergunakan uang, dengan orang awam, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
KELOMPOK KE TIGA : PATTAVAGGA - Mengenai Mangkok/bowl/Pata.
1.    Sebuah mangkok yang disimpan oleh seorang Bhikkhu, di samping mangkok yang telah ditetapkannya, untuk dipergunakan selama hidup (di adhittana) disebut bowl atau mangkok extra, seorang Bhikkhu dapat menyimpannya selama 10 hari, dan bila ia menyimpannya lebih dari 10 hari, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
2.    Jika seorang Bhikkhu memiliki sebuah mangkok yang telah retak, dan tak perlu diperbaiki lagi dengan keseluruhan retak yang lebarnya kurang dari 10 jari, kemudian dia meminta sebuah mangkok yang baru dari seorang umat biasa yang tak mempunyai hubungan keluarga dengannya dan belum memberikan Pivarana, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
3.    Bila seorang Bhikkhu telah menerima secara langsung dengan tangannya, salah satu dari lima macam obat-obatan .... (ghee) mentega, minyak, madu dan sirup boleh menyimpannya untuk dipergunakan, paling lama 7 hari, jika dia menyimpannya lebih dari 7 hari, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
4.    Bila masih ada 1 bulan musim panas, seorang Bhikkhu boleh mencari sebuah jubah untuk mandi yang dipakai untuk musim hujan, dalam jangka waktu setengah bulan musim panas, diperbolehkan untuk mandi atau mempergunakannya. Jika menggunakan sebelum waktunya, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
5.    Jika seorang Bhikkhu telah memberikan sebuah jubah kepada seorang Bhikkhu lain, kemudian karena merasa marah lalu memintanya kembali/ menyuruh orang lain untuk mengambilnya, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
6.    Jika seorang Bhikkhu meminta benang tenun dari seorang umat biasa yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya dan juga tidak memberikan Pavarana kemudian menyuruh memintal benang tenun tersebut menjadi sebuah jubah, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
7.    Jika seorang umat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dan juga tidak memberikan Pavarana, menyuruh orang lain memintal sebuah jubah untuk seorang Bhikkhu, dan kemudian Bhikkhu ini mengatakan pada tukang pintal itu bila ia mengerjakannya buatlah yang lebih bagus, dan Bhikkhu akan memberikan hadiah tertentu, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
8.    Jika selama sepuluh hari sebelum Pavarana seorang dayaka memberikan sehelai kain untuk Vassa, maka seorang Bhikkhu boleh menerimanya dan menyimpannya, jika ia menyimpannya lebih dari waktu yang disebut 'waktu jubah' maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
9.    Jika seorang Bhikkhu ingin menjalani musim Vassa di suatu tempat dalam hutan yang terpencil dan ingin menyimpan salah satu dari jubah utamanya di sebuah rumah yang terpisah darl tempat tinggal di mana ia menjalani Vassa itu, dia boleh berbuat demikian paling lama 6 malam dan harus disertai dengan alasan yang cukup. Jika ia menyimpan jubah utamanya di sana lebih dari 6 malam tanpa seizin Sangha, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.
10.    Jika seorang Bhikkhu menyuruh secara sengaja seorang untuk memberikan hadiah kepadanya yang sebetulnya diperuntukkan bagi Sangha, maka ia melakukan Nisaggiya Pacittiya.

SEMBILAN PULUH DUA PACITTIYA.
Dibagi menjadi (9) kelompok.
KELOMPOK PERTAMA : MUSAVADAVAGGA - Mengenai perkataan yang tidak benar.
1.    Jika seorang Bhikkhu berdusta/berbohong maka ia melakukan Pacittiya.
2.    Jika seorang Bhikkhu berbicara dengan kata-kata kasar dan tidak sopan kepada Bhikkhu yang lain, maka ia melakukan Pacittiya.
3.    Jika seorang bhikkhu menjelek-jelekkan bhikkhu yang lain, ia melakukan Pacittiya.
4.    Jika seorang bhikkhu mengajar Dhamma kepada seorang biasa (yang bukan bhikkhu) dengan mengulangi kata demi kata, maka ia melakukan Pacittiya.
5.    Jika seorang bhikkhu tidur dengan seorang biasa (yang bukan bhikkhu) di suatu tempat yang ada dinding yang mengelilinginya dan di bawah atap yang sama, selama lebih dari 3 malam, maka ia melakukan Pacittiya.
6.    Jika seorang bhikkhu tidur di bawah satu atap bersama seorang wanita, sekalipun hanya semalam, ia telah melakukan Pacittiya.
7.    Jika seorang bhikkhu mengajarkan Dhamma kepada seorang wanita, dan berbicara lebih dari enam kata, dia melakukan Pacittiya. Kecuali ada orang laki-laki yang hadir dan mengikuti apa yang dibicarakan.
8.    Jika seorang bhikkhu berbicara, bahwa ia telah mencapai tingkat-tingkat di atas manusia biasa (Uttarimanusa-dhamma) yang kenyataannya memang demikian kepada seorang biasa (yang bukan bhikkhu) dia melakukan Pacittiya.
9.    Jika seorang bhikkhu memberitahukan kepada seorang biasa (bukan bhikkhu) tentang apatti yang berat dari bhikkhu yang lain, maka ia melakukan Pacittiya.
10.    Jika seorang bhikkhu menggali tanah atau menyuruh pada orang lain untuk menggali tanah, maka ia melakukan Pacittiya.

KELOMPOK KE DUA : BHUTAGAMAGGA - Mengenai Tumbuh-tumbuhan.
1.    Jika seorang bhikkhu memetik dari bagian manapun dari suatu tumbuh- tumbuhan hingga lepas dari tempat tumbuh maka ia melakukan Pacittiya.
2.    Jika seorang bhikkhu bersikap secara tidak pantas dan sopan, lalu Sangha memanggilnya untuk dimintakan pertanggungan jawab, tapi ia menjawab secara menghindar atau tidak mau menjawab sama sekali, dan Sangha lalu mengumumkan Kammavaca, maka ia melakukan Pacittiya.
3.    Jika seorang bhikkhu merendahkan seorang bhikkhu yang lain yang telah ditunjuk oleh Sangha untuk menjalankan tugas-tugas Sangha, dan jika bhikkhu tersebut ternyata dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dan penghinaannyapun tidak mempunyai dasar, maka ia melakukan Pacittiya.
4.    Jika seorang bhikkhu mengambil tempat tidur, bangku, kasur, kursi kepunyaan Sangha dan meletakkannya di tempat terbuka dan kemudian dia terus pergi tanpa mengembalikan/dia pergi tanpa memberitahukan kepada bhikkhu yang bertugas mengurus barang-barang tersebut, maka ia melakukan Pacittiya.
5.    Jika seorang bhikkhu mengambil perlengkapan untuk tidur kepunyaan Sangha, dan menempatkannya di sebuah gubuk milik Sangha, kemudian pergi tanpa mengembalikan perlengkapan-perlengkapan tersebut, atau pun dia pergi tanpa memberitahukan kepada bhikkhu yang bertanggung jawab atas peralatan tersebut, maka ia melakukan Pacittiya.
6.    Jika seorang bhikkhu yang mengetahui bahwa sebuah gubuk telah didiami oleh bhikkhu yang lain yang datang lebih dahulu, lalu secara sengaja berbaring di situ dengan harapan supaya bhikkhu yang lain itu berlalu karena melihat tak ada ruang/tempat lain, maka ia melakukan Pacittiya.
7.    Jika seorang bhikkhu merasa tidak senang dan marah kepada bhikkhu yang lain lalu menyeret, mendorong atau mengusirnya keluar dari gubuk milik Sangha, maka ia melakukan Pacittiya.
8.    Jika seorang bhikkhu dengan tidak mengindahkan tubuhnya, (berat tubuhnya) duduk di atas tempat tidur yang kakinya tidak begitu kokoh, maka ia melakukan Pacittiya.
9.    Jika seorang Bhikkhu bermaksud memperoleh tanah liat untuk melapis atap sebuah gubuk, dia harus melapis atap itu setebal tiga lapis saja. Bila ia melapis lebih dari jumlah tersebut di atas, maka ia melakukan Pacittiya.
10.    Jika seorang bhikkhu mengetahui akan adanya makhluk-makhluk hidup dalam suatu tempat yang bisa diisi air lalu menuangkannya di atas tanah atau rumput, maka ia melakukan Pacittiya.
KELOMPOK KE TIGA : OVADAVAGGA - Kelompok mengenai cara mengajar.
1.    Jika seorang Bhikkhu mengajar para Bhikkhuni tanpa memperoleh izin dari Sangha, maka ia melakukan Pacittiya.
2.    Sekalipun memperoleh izin dari Sangha, apabila seorang Bhikkhu mengajar Bhikkhuni setelah matahari terbenam, maka ia melakukan Pacittiya.
3.    Jika seorang Bhikkhu yang pergi mengunjungi tempat tinggal Bhikkhuni, kecuali ada seorang Bhikkhuni yang sakit, maka ia melakukan Pacittiya.
4.    Jika seorang Bhikkhu merendahkan Bhikkhu lain dengan mengatakan bahwa Bhikkhu tersebut mengajar para Bhikkhuni sebab dia mengharapkan hadiah, maka ia melakukan Pacittiya.
5.    Jika seorang Bhikkhu memberikan jubah kepada seorang Bhikkhuni yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya, kecuali bila atas dasar tukar menukar, maka ia melakukan Pacittiya.
6.    Jika seorang Bhikkhu menjahit Jubah seorang Bhikkhuni yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya, ataupun menyuruh orang lain untuk menjahit jubah Bhikkhuni tersebut, maka ia melakukan Pacittiya.
7.    Jika seorang Bhikkhu meminta seorang Bhikkhuni menemaninya di suatu perjalanan akhir sebuah desa, kecuali bila jalan yang akan ditempuh berbahaya, maka ia melakukan Pacittiya.
8.    Jika scorang Bhikkhu mengajar seorang Bhikkhuni naik perahu dengannya bepergian ke hulu/hilir sungai, maka ia melakukan Pacittiya.
9.    Jika seorang Bhikkhu makan makanan yang diperoleh seorang Bhikkhuni dengan jalan memaksa umat biasa untuk memberinya, kecuali bila umat biasa tersebut telah berniat untuk memberikan makanan kepada Bhikkhu tersebut, maka ia melakukan Pacittiya.
10.    Jika seorang Bhikkhu duduk/berbaring di suatu tempat terpencil dengan seorang wanita, tanpa ada orang lain hadir, maka ia melakukan Pacittiya.
KELOMPOK KE EMPAT : BHOJANAVAGGA - mengenai makanan.
1.    Kecuali jika seorang bhikkhu sedang sakit, dia diperbolehkan makah sekali untuk sehari saja di tempat makan umum di mana makanan disediakan kepada siapa saja tanpa ada keistimewaan.Untuk ini dia harus berpantang makan di tempat tersebut, sedikit-dikitnya sehari dan kemudian boleh makan lagi di sana. Jika ia makan di sana selama 2 hari/lebih berturut-turut, maka ia melakukan Pacittiya.
2.    Jika seorang Dayaka mengundang seorang bhikkhu untuk makan salah satu dari lima macan makanan, nasi, kue, ikan atau daging, dan jika empat orang Bhikkhu atau lebih pergi menerima undangan itu/memakannya di sana, maka ia melakukan Pacittiya. Terkecuali
a.    sedang sakit,
b.    waktu jubah,
c.    waktu membuat jubah,
d.    sedang menempuh perjalanan jauh,
e.    sedang bepergian dengan kapal,
f.    jika banyak Bhikkhu yang Pindapata, sehingga makanannya tak cukup untuk dimakan.
g.    makanan yang diberikan oleh petapa.
3.    Jika seorang Bhikkhu diundang untuk makan di suatu tempat tertentu tetapi bukannya pergi menerima undangan tersebut, melainkan pergi menerima di tempat lain, maka ia melakukan Pacittiya.Kecuali yaitu bila sebelumnya, dia menyampaikan undangan tersebut kepada Bhikkhu lain yang akan pergi sebagai gantinya, atau ia sedang sakit, atau pula bila waktu tersebut merupakan waktu untuk membuat jubah.
4.    Jika seorang Bhikkhu pergi Pindapata ke sebuah rumah dan seorang umat awam memberikan sejumlah besar makanan, dia diperbolehkan menerimanya, hingga tiga mangkok penuh.Jika ia menerimanya lebih dari jumlah tersebut, maka ia melakukan Pacittiya. (makanan yang diterimanyapun harus dibagi-bagikan kepada Bhikkhu yang lain).
5.    Jika seorang Bhikkhu telah makan di suatu tempat tertentu dan kemudian masih menerima undangan untuk makan dan ditolaknya, dan kemudian ia pergi dari tempat itu untuk makan di tempat lain yang belum dimakan oleh seorang Bhikkhu yang sakit, maka ia melakukan Pacittiya.
6.    Jika seorang Bhikkhu mengetahui bahwa Bhikkhu yang lain telah menolak undangan makan (karena mematuhi peraturan) yang di atas dan keinginan mencari kesalahan Bhikkhu yang jujur itu, lalu makan yang belum dimakan oleh seorang Bhikkhu yang sakit dan juga mengajak Bhikkhu yang jujur itu untuk ikut makan dan jika ia berhasil dalam usahanya itu, maka ia melakukan Pacittiya.
7.    Jika seorang Bhikkhu makan diluar jangka waktu yang telah ditentukan yaitu dari tengah hari hingga fajar pada keesokan harinya, maka ia melakukan Pacittiya.
8.    Jika seorang Bhikkhu makan makanan yang telah diberikan kepadanya/ secara langsung diterima dengan tangannya sendiri/Bhikkhu lain, pada hari sebelumnya, maka ia melakukan Pacittiya.
9.    Jika seorang Bhikkhu meminta makanan-makanan dari salah satu makanan berikut ini, nasi, mentega, minyak, madu, air jeruk, ikan, daging, susu sapi, dari seorang umat awam yang tidak mempunyai kekeluargaan/tidak memberikan Pavarana dan jika ia menerima dan memakannya, maka ia melakukan Pacittiya.
10.    Jika seorang Bhikkhu makan makanan dari seorang umat awam, tanpa menyerahkannya secara langsung ke tangannya/kepada Bhikkhu yang lain, maka ia melakukan Pacittiya.Kecuali air murni/air hujan yang belum dimasak serta tusuk gigi.
KELOMPOK KE LIMA : ACELAKAVAGGA - Mengenai petapa telanjang.
1.    Jika seorang Bhikkhu memberikan makan kepada orang lain dengan tangannya sendiri, sedang orang itu ditabiskan dalam agama yang lain, maka ia melakukan Pacittiya.
2.    Jika seorang Bhikkhu mengajak Bhikkhu lain pergi Pindapata dengannya, karena keinginan untuk berbuat sesuatu yang tidak pantas lalu mengusir Bhikkhu lain itu, maka ia rnelakukan Pacittiya.
3.    Jika seorang Bhikkhu duduk bersama (bercampur) dengan keluarga yang sedang makan, maka ia melakukan Pacittiya.
4.    Jika seorang Bhikkhu duduk bercakap-cakap dengan seorang wanita di suatu tempat/ruangan tanpa ada seorang laki-laki yang hadir, maka ia melakukan Pacittiya.
5.    Jika seorang Bhikkhu duduk di suatu tempat terbuka dengan seorang wanita dan hanya mereka berdua, maka ia melakukan Pacittiya.
6.    Jika seorang Bhikkhu telah menerima undangan untuk makan di suatu tempat dan mau pergi ke tempat yang lain, baik sebelum/sesudahnya makan di tempat tersebut, dia harus memberitahukan kepada bhikkhu lain yang bertugas dalam hal ini dimana ia bertinggal, jika ia tidak memberitahukan, maka ia melakukan Pacittiya.
7.    Jika seorang awam memberikan Pavarana mengenai empat macam kebutuhan, seorang Bhikkhu diperbolehkan meminta kebutuhan-kebutuhan tersebut dalam jangka waktu empat bulan terhitung dari saat tawaran tersebut diumumkan, jika ia minta barang-barang kebutuhan tersebut setelah empat bulan berlalu, kecuali bila tawarannya diperpanjang untuk seumur hidup, maka ia melakukan Pacittiya.
8.    Jika seorang Bhikkhu melihat sepasukan tentara yang berbaris menyiapkan diri untuk berperang, kecuali bila ada alasan yang kuat, maka ia melakukan Pacittiya.
9.    Seandainya ada alasan kuat yang mendesaknya untuk pergi tinggal bersama tentara, ia diperbolehkan tinggal selama tiga hari, lebih dari itu ia melakukan Pacittiya.
10.    Selagi tinggal bersama tentara bila ia pergi melihat pertempuran, melihat mereka berlatih, melihat mereka untuk berperang/melihat tentara berbaris dan bersiap-siap untuk berperang, maka ia melakukan Pacittiya.
KELOMPOK KE ENAM : SURAPANAVAGGA - mengenai minuman keras.
1.    Jika seorang Bhikkhu minum minuman keras yang memabukkan, maka ia melakukan Pacittiya.
2.    Jika seorang Bhikkhu mengkritik Bhikkhu yang lain, maka ia melakukan Pacittiya.
3.    Jika seorang Bhikkhu berenang di air untuk bersenang-senang, maka ia melakukan Pacittiya.
4.    Jika seorang Bhikkhu menunjukkan sifat/memperlihatkan keras kepala akan pelaksanaan Vinaya, maka ia melakukan Pacittiya.
5.    Jika seorang Bhikkhu menakut-nakuti bhikkhu yang lain, membuatnya takut pada hantu, maka ia melakukan Pacittiya.
6.    Jika seorang Bhikkhu tidak menderita sesuatu demam menyalakan api dan menyuruh orang lain untuk menyalakan api untuk maksud menghangatkan tubuhnya, maka ia melakukan Pacittiya. Jika menyalakan api baik tidak merupakan pelanggaran.
7.    Jika seorang Bhikkhu tinggal di Majjhima desa (tempat yang terletak di propinsi tengah di India yang sulit airnya) dia diperbolehkan mandi setiap lima belas hari saja. Jika ia mandi lebih dari jangka waktu tersebut, kecuali dalam soal-soal yang penting/mendesak, maka ia melakukan Pacittiya. Di negara-negara lain diperbolehkan mandi tanpa ada pelanggaran.
8.    Jika seorang Bhikkhu baru saja memperoleh kain jubah yang baru, dia harus memberi tanda pada kain tersebut dari salah satu 3 warna yang diizinkan sebelum memakai kain yang berwarna yang diperbolehkan meliputi : biru, coklat tua atau warna lumpur. Jika tidak memberikan tanda sebelum mempergunakan maka ia melakukan Pacittiya.
9.    Jika seorang Bhikkhu menggabungkan sebuah jubah/yang lebih dari ketentuan dengan Samanera yang lain/Bhikkhu, lalu memakainya tanpa setahu kawan/yang menggabungkan tersebut/tanpa memberikan izin memakainya, maka ia melakukan Pacittiya.
10.    Jika seorang Bhikkhu menyembunyikan salah satu milik Bhikkhu yang lain, berupa mangkok, jubah, kain untuk duduk, jarum, ikat pinggang sekalipun untuk bermain-main, maka ia melakukan Pacittiya.
KELOMPOK KE TUJUH : SAPPANAVAGGA - Mengenai makhluk-makhluk Hidup.
1.    Jika seorang Bhikkhu membunuh dengan sengaja makhluk hidup apapun, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu mengetahui ada makhluk-makhluk hidup di dalam air, tetap mempergunakan air itu, dalam mangkuk/gelas, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu telah mengetahui bahwa sesuatu pasal yang sah dalam Sangha telah diselesaikan dan dirundingkan dengan teliti lalu membicarakannya lagi untuk dirundingkan kembali, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu mengetahui akan suatu apatti yang berat bagi seorang bhikkhu yang lain, dan lalu menyembunyikannya, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu secara sadar bertindak sebagai seorang Upajjhaya di dalam suatu Upasampada dari seorang pemuda yang belum berusia dua puluh tahun, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu secara sadar mengajak seorang pedagang yang menghindari pemungutan bea dan cukai/seperti penyelundup untuk menempuh suatu perjalanan bersama sekalipun hanya sejauh sejarak desa kecil, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu membujuk seorang wanita untuk menempuh suatu perjalanan, dengan bersama-sama sekalipun hanya sejauh sejarak desa kecil, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu mengucapkan kata-kata yang bertentangan dengan sesuatu khotbah dari Sang Buddha, dan kemudian Bhikkhu-Bhikkhu yang lain melarangnya berbuat demikian, tetapi dia tetap tidak mau mempedulikannya, dan jika Sangha mengumumkan Kammavaca sebanyak 3X, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu bergaul rapat dengan Bhikkhu semacam itu/ nomor 8, yang berarti mereka makan sama-sama menjalankan Uposatham Sanghakamma sama, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu bergaul rapat dengan seorang Samanera yang telah dicela oleh Bhikkhu lain karena Samanera tersebut telah membicarakan hal-hal yang bertentangan dengan Dhammadesana Sang Buddha, maka ia melakukan Pacittiya. (bergaul secara rapat di sini berarti Sang Bhikkhu menyuruh Samanera semua tugas-tugasnya/Upathaka = makan bersama ataupun tidur bersama, maka ia melakukan Pacittiya).
KELOMPOK KE DELAPAN : SAHADHAMMIKAVAGGA - Mengenai hal yang sesuai dengan Dhamma
Jika seorang Bhikkhu mempunyai tingkah laku yang salah dan seorang Bhikkhu lain mengingatkannya tetapi ia tak mau menerima peringatan dengan menunda-nunda, dengan mengatakan bahwa ia harus lebih dahulu menanya seseorang lain yang ahli dalam Vinaya sebelum dia menerima peringatan tersebut, maka ia melakukan Pacittiya.
Biasanya seorang bhikkhu yang masih di bawah bimbingan, bila menemukan sesuatu yang tidak diketahui, padahal harus diketahuinya, dia harus segera menanyakan hal tersebut kepada Bhikkhu yang lain yang ahli Vinaya.
Jika seorang Bhikkhu mengucapkan kata-kata yang terlalu berat dan tidak ada gunanya peraturan-peraturan yang dalam Patimokha pada saat Bhikkhu lain sedang membacakan peraturan-peraturan tersebut, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu terbukti melakukan apatti; tetapi pada saat membacakan Patimokha pura-pura berkata: "baru sekarang ini saya mengetahui apa bila ada peraturan sedemikian itu dalam Patimokha" dan jika Bhikkhu yang lain mengetahui peraturan tersebut, maka ia segera mengumumkan ini, ternyata ia masih pura-pura tidak tahu lagi, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu yang merasa marah, lalu memukul Bhikkhu yang lain, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu yang merasa seolah-olah mau memukul Bhikkhu yang lain, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu tidak berdasarkan bukti yang kuat menuduh seorang Bhikkhu lain melakukan Sanghadisesa, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu dengan sengaja menimbulkan kekuatiran/kecemasan pada Bhikkhu yang lain, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika sekelompok Bhikkhu sedang bertengkar, lalu seorang Bhikkhu pergi mendengarnya dengan diam-diam apa yang sedang mereka perdebatkan dengan maksud untuk mengetahui apa yang mereka katakan, maka ia melakukan Pacittiya.
Jika seorang Bhikkhu telah menyetujui dan bersedia memegang peranan dalam suatu pengumuman resmi Sangha yang sesuai dengan Dhamma, tapi kemudian berbalik dan malahan mengkritik dan mencela Sangha yang menginginkan pengumuman resmi tersebut, maka ia melakukan Pacittiya.
1.    Bila Sangha mengadakan pertemuan membicarakan suatu pokok persoalan dan jika seorang Bhikkhu yang hadir dalam pertemuan tersebut meninggalkan pertemuan sebelum pokok persoalan itu diselesaikan, atau pula tanpa memberikan pendapat (suaranya) sebelum meninggalkan pertemuan tersebut, maka ia melakukan Pacittiya.
2.    Jika seorang Bhikkhu bersama-sama Bhikkhu yang lain, membentuk suatu kelompok yang menyetujui akan memberikan sebuah jubah sebagai hadiah Bhikkhu yang lain dan kemudian berbalik mencela dan mengkritik Bhikkhu-bhikkhu lain dalam kelompok itu dengan mengatakan: "mereka memberikan jubah dengan suatu maksud", maka ia melakukan suatu Pacittiya.
3.    Jika seorang Bhikkhu sengaja mengatur pemberian hadiah kepada seorang yang lain, sedang dayaka tersebut akan memberikan hadiah itu untuk Sangha, maka ia melakukan Pacittiya.
KELOMPOK KE SEMBILAN: RATANAVAGGA - Mengenai kekayaan.
1.    Jika seorang Bhikkhu tanpa terlebih dahulu mendapat izin memasuki suatu ruangan dimana seorang Raja dan para pengiringnya berada di dalamnya, maka ia melakukan Pacittiya.
2.    Jika seorang Bhikkhu melihat barang-barang kepunyaan seorang umat awam yang tercecer di atas tanah lalu mengambilnya dan menyimpannya untuk dirinya sendiri ataupun dia menyuruh orang lain untuk memungutnya, maka ia melakukan Pacittiya.
Kecuali bila barang tersebut jatuh di dalam lingkungan Vihara atau di tempat dia tinggal, dia harus memungut dan menyimpan untuk dikembalikan kepada si pemiliknya. Bila ia tidak menyimpannya dan membiarkan barang tersebut di situ, maka ia melakukan Dukkata.
3.    Jika seorang Bhikkhu tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada Bhikkhu yang lain yang tinggal di vihara atau di tempat yang sama, pergi ke suatu tempat dimana ada umat awam tinggal, maka ia melakukan Pacittiya. Kecuali ada urusan yang tiba-tiba dan sangat mendesak hingga ia harus pergi dengan segera.
4.    Jika seorang Bhikkhu membuat sendiri/meminta dibuatkan sebuah tempat penyimpanan jarum yang terbuat dari tulang, gading/tanduk binatang lainnya, maka ia melakukan Pacittiya.
5.    Jika seorang Bhikkhu ingin mempergunakan sebuah tempat tidur/bangku harus diperhatikan bahwa tingginya tidak boleh lebih dari delapan sugata (sembilan inci)/22 ½ cm, jika tinggi kakinya melebihi ini maka ia melakukan Pacittiya.
6.    Jika seorang Bhikkhu memiliki sebuah tempat tidur atau bangku yang dilapisi kapuk, maka ia melakukan Pacittiya.
7.    Jika seorang Bhikkhu membuat kain tempat duduk/nisidana harus diperhatikan bahwa ukurannya adalah sebagai berikut : panjang dua sugata, lebar 1 ½ sugata dan mempunyai sisi sebagai batasnya satu sugata. Jika ukurannya melebihi ukuran yang telah ditentukan, maka ia melakukan Pacittiya.
8.    Jika seorang Bhikkhu membuat kain untuk menutupi luka, harus diperhatikan bahwa ukurannya sebagai berikut : panjang empat sugata, lebar dua sugata, jika dibuat lebih dari yang telah ditentukan, maka ia melakukan Pacittiya.
9.    Jika seorang Bhikkhu membuat kain untuk mandi selama musim vassa/ hujan harus diperhatikan bahwa ukurannya sebagai berikut : panjang enam sugata, lebar dua setengah sugata. Jika ia membuat yang melebihi ukuran yang telah ditentukan maka ia melakukan Pacittiya.
10.    Jika seorang Bhikkhu membuat jubah yang lebih besar dari ukuran yang telah ditentukan, maka ia telah melakukan Pacittiya. Ukuran panjang sebenarnya sembilan sugata dan lebar enam sugata.
EMPAT PATIDESANIYA.
1.    Jika seorang Bhikkhu menerima makanan dengan secara langsung dengan tangannya sendiri dari seorang Bhikkhuni yang tak mempunyai hubungan kekeluargaan dengannya, maka ia melakukan Patidesaniya.
2.    Jika sekelompok Bhikkhu sedang makan makanan di suatu tempat di mana mereka diundang, kemudian seorang Bhikkhuni muncul dan memerintahkan memindahkan makanan itu dari tempat ke tempat lain, maka ia harus memerintahkan pada Bhikkhuni tersebut untuk menghentikan tindakan itu. Bila mereka tak melakukan hal ini, maka ia melakukan Patidesaniya.
3.    Jika seorang Bhikkhu yang tidak sakit dan juga tidak diundang menerima makanan dari satu keluarga yang dianggap oleh Sangha sebagai SEKHA (telah mencapai tingkat kesucian tertentu)/ariya, tapi masih di bawah latihan dan makan makanan yang diberikan, maka ia melakukan Patidesaniya.
4.    Jika seorang Bhikkhu tinggal di suatu hutan lebat dan ia tidak sakit dan ia tak menerima makanan dengan tangannya sendiri dari seseorang pembantunya dan memakannya tanpa memberitahukan dahulu bahwa ia akan datang dan tanpa terlebih dahulu si pembantu tersebut, mengetahui keadaan tempatnya, maka ia melakukan Patidesaniya.
75 SEKHIYA VATTA - peraturan untuk melatih diri.
Latihan yang harus dilaksanakan oleh para Bhikkhu untuk melatih diri disebut Sekhiya - vatta.   
Sekhiya vatta ini terdiri dari 4 kelompok.   
Kelompok pertama disebut Saruppa - mengenai sikap tingkah laku yang tepat.   
Kelompok kedua disebut Bhojanapatisamyuta - mengenai makanan.   
Kelompok ketiga disebut Dhammadesana-patisamyuta - mengenai cara mengajarkan Dhamma.   
Kelompok keempat disebut Pakinnaka - mengenai berbagai peraturan.
KELOMPOK PERTAMA : SARUPPA - mengenai sikap tingkah laku yang tepat.
1.    Saya akan mengenakan jubah dalam secara rapih.
2.    Saya akan mengenakan jubah luar secara rapih.
3.    Saya menutupi jubah saya dengan rapi, bila pergi ke tempat masyarakat umum.
4.    Saya menutupi tubuh saya dengan rapi, bila duduk, di tempat masyarakat umum.
5.    Saya mengendalikan segala gerakan-gerakan tubuh saya dengan hati-hati sewaktu pergi ke tempat masyarakat umum.
6.    Saya mengendalikan segala gerakan tubuh saya sewaktu duduk di tempat masyarakat umum.
7.    Saya akan menjaga arah pandangan mata saya ke arah bawah selalu, sewaktu pergi ke tempat masyarakat umum.
8.    Saya akan menjaga arah pandangan mata saya ke arah bawah selalu sewaktu duduk di tempat masyarakat umum.
9.    Saya tidak akan menyingsingkan jubah ke atas sewaktu pergi ke tempat suatu masyarakat umum.
10.    Saya tidak akan menyingsingkan jubah ke atas, sewaktu duduk di tempat suatu masyarakat umum.
11.    Saya takkan tertawa dengan keras, sewaktu pergi ke tempat masyarakat umum.
12.    Saya tak tertawa dengan keras, sewaktu duduk di tempat masyarakat umum.
13.    Saya takkan bicara dengan keras, sewaktu pergi ke tempat umum.
14.    Saya takkan bicara dengan keras, sewaktu duduk di tempat masyarakat umum.
15.    Saya takkan menggoyang-goyangkan tubuh saya, sewaktu pergi ke tempat umum.
16.    Saya takkan menggoyang-goyangkan tubuh saya, sewaktu duduk di tempat umum.
17.    Saya takkan menggoyang-goyangkan lengan sewaktu ke tempat masyarakat umum.
18.    Saya takkan menggoyang-goyangkan lengan saya, sewaktu duduk di tempat masyarakat umum.
19.    Saya takkan menggoyang-goyangkan kepala, sewaktu ke tempat masyarakat umum.
20.    Saya takkan menggoyang-goyangkan lengan saya, sewaktu duduk bersama di tempat umum.
21.    Saya tak bertolak pinggang, sewaktu duduk di tempat masyarakat umum.
22.    Saya takkan bertolak pinggang, sewaktu ke tempat umum.
23.    Saya takkan menutupi kepala saya dengan kain, sewaktu ke tempat masyarakat umum.
24.    Saya takkan menutupi kepala saya, sewaktu duduk di tempat masyarakat umum.
25.    Saya takkan berjalan berjingkat-jingkat sewaktu berjalan di tempat masyarakat umum.
26.    Saya takkan memeluk lutut sewaktu duduk bersama masyarakat umum.
KELOMPOK KEDUA : BH0JANAPATISAMYUTA - mengenai peraturan.
1.    Saya akan menerima makanan pindapata dengan hati-hati dan penuh perhatian.
2.    Pada waktu menerima makanan pindapatta, saya akan melihat ke arah mangkok pindapata saja.
3.    Saya akan menerima lauk pauk dalam jumlah yang sesuai dengan nasi yang saya terima.
4.    Saya akan menerima makanan sesuai dengan mangkok saya/tidak berlebih-lebihan sehingga tumpah.
5.    Saya akan makan makanan pindapata dengan hati-hati dan penuh perhatian.
6.    Saya akan melihat mangkok saya sendiri sewaktu makan.
7.    Saya akan makan makanan pindapata dengan merata.
8.    Saya akan makan lauk pauk berimbang dengan nasi.
9.    Saya takkan mengambil makanan/nasi dari atas ke bawah.
10.    Saya takkan menyembunyikan lauk pauk di bawah nasi dengan maksud untuk mendapat lebih banyak.
11.    Saya takkan meminta nasi atau lauk pauk untuk kepentingan diri sendiri kecuali sedang sakit.
12.    Saya tidak akan melihat dengan iri hati pada mangkuk orang lain.
13.    Saya takkan membuat sebuah suapan yang besar.
14.    Saya akan membuat sebuah suapan yang bulat.
15.    Saya takkan membuka mulut saya sebelum suapan makanan dekat sekali dengan mulut.
16.    Saya takkan memasuki jari tangan saya ke dalam mulut sewaktu menyuap makanan.
17.    Saya takkan bicara dengan mulut penuh makanan.
18.    Saya takkan makan dengan melemparkan makanan ke dalam mulut.
19.    Saya takkan makan dengan menggigit-gigit bongkahan nasi.
20.    Saya takkan makan dengan menggembungkan pipi.
21.    Saya takkan menggoyang-goyangkan tangan pada saat sedang makan.
22.    Saya takkan menjatuhkan/menghambur-hamburkan butir-butir nasi di waktu makan.
23.    Saya takkan menjulurkan lidah selagi makan.
24.    Saya takkan menimbulkan bunyi kecap selama sedang makan.
25.    Saya takkan makan dengan menimbulkan bunyi seolah-olah mengisap (karena berkuah).
26.    Saya takkan menjilat tangan sewaktu makan.
27.    Saya takkan mengeruk dasar mangkok dengan jari-jari tangan, untuk menimbulkan kesan sudah hampir habis makan.
28.    Saya takkan menjilat bibir sewaktu makan.
29.    Saya takkan membuang air pencuci mangkok, yang berisi butir nasi di daerah yang ada penduduknya.
30.    Saya takkan menerima mangkok dari barang pecah belah/yang berisi minuman selagi tangan kotor dengan makanan.
KELOMPOK KETIGA: DHAMMADESANAPATISAMYUTA - mengenai cara mengajarkan Dhamma.
Seorang Bhikkhu harus melatih diri mengajarkan Dhamma dengan cara sebagai berikut     :
Saya takkan mengajarkan Dhamma kepada, orang yang tak sakit, tatkala :
1.    Memegang sebuah payung di tangannya.
2.    Memegang sebuah tongkat/pemukul di tangannya.
3.    Memegang pisau/senjata tajam di tangannya.
4.    Memegang sebuah senjata/apapun di tangannya.
5.    Memegang sandal di kakinya.
6.    Memegang/memakai sepatu di kakinya.
7.    Berada di atas sebuah kendaraan yang sempit sekali.
8.    Berbaring di atas tempat tidur.
9.    Duduk dengan memeluk lutut.
10.    Memakai penutup/ikat kepala/turban.
11.    Kepalanya terbungkus.
12.    Duduk di atas kursi sedang saya duduk di atas tanah.
13.    Duduk di atas tempat duduk yang tinggi sedang saya duduk di tempat yang rendah.
14.    Sedang bejalan di depan sedangkan saya berjalan di belakang.
15.    Sedang duduk sedang saya berdiri.
16.    Sedang berjalan di jalan, sedangkan saya berjalan di luar/di tepi jalan.
KELOMPOK KEEMPAT: PAKINNAKA - aneka macam peraturan.
Seorang Bhikkhu harus melatih diri, sebagai berikut :   
Jika saya tidak sakit,
1.    Saya tidak akan membuang air besar/air kecil sambil berdiri.
2.    Saya tidak akan membuang air besar, air kecil atau pun meludah pada tumbuh-tumbuhan.
3.    Saya tidak akan membuang air besar, air kecil atau meludah di dalam/ di luar air.
7 ADHIKARANA SAMATHA
Adhikarana Samatha adalah sidang Sangha yang harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh 20 orang Bhikkhu, untuk mengadili/memutuskan kesalahan/ pelanggaran yang telah dilakukan oleh seorang Bhikkhu, atau dengan pembacaan pengumuman resmi oleh Sangha.
1.    Penyelesaian Adhikarana tersebut di atas di hadapan Sangha, di hadapan seseorang, di hadapan benda yang bersangkutan dan di hadapan Dhamma.
2.    Pembacaan pengumuman resmi oleh Sangha bahwa seseorang yang telah mencapai Arahat, adalah orang yang penuh kesadaran, agar tak seorang pun menuduhnya melakukan Apatti.
3.    Pembacaan pengumuman resmi oleh Sangha bagi seorang Bhikkhu yang sudah sembuh dari sakit jiwa agar tidak seorang pun menuduhnya melakukan Apatti yang mungkin ia lakukan ketika ia masih sakit jiwa.
4.    Penyelesaian suatu Apatti sesuai dengan pengakuan yang diberikan oleh si tertuduh yang mengakui secara jujur apa yang telah dilakukannya.
5.    Keputusan dibuat sesuai dengan suara terbanyak.
6.    Pemberian hukuman kepada orang yang melakukan kesalahan.
7.    Pelaksanaan perdamaian antara dua pihak yang berselisih tanpa terlebih dahulu dilakukan penyelidikan tentang perselisihan itu.

Politik dan Agma Buddha


BUDDHISME DAN POLITIK

Sang Buddha berasal dari sebuah kasta ksatria yang mengkondisikan Beliau banyak bergaul dengan para raja, pangeran, dan menteri. Walaupun demikian, Beliau tidak pernah memaksakan pengaruh kekuatan politik untuk memperkenalkan ajaranNya. Ataupun memperbolehkan ajaranNya disalahgunakan untuk memperoleh kekuatan politik. Tetapi saat ini banyak politisi mencoba menyeret nama Agama Buddha ke dalam politik dengan memperkenalkan Beliau sebagai komunis, kapitalis, atau bahkan seorang imperialis. Mereka telah lupa bahwa filosofi politik baru yang telah kita kenal berkembang di dunia Barat jauh setelah masa Sang Buddha.
Usaha untuk mencampuradukkan agama dengan politik pun sering terjadi. Padahal, kalau dilihat agama berdasarkan pada moralitas, kemurnian, dan keyakinan, sedangkan dasar politik adalah kekuatan. Dilihat dari sejarah masa lalu, agama telah sering digunakan untuk memberi hak bagi orang-orang yang berkuasa. Agama digunakan untuk membenarkan perang dan penaklukan, penganiayaan, kekejaman, pemberontakan, penghancuran karya-karya seni dan kebudayaan.
Ketika agama digunakan sebagai perantara tindakan-tindakan politik, agama tidak lagi dapat memberikan keteladanan moral yang tinggi dan derajatnya direndahkan oleh kebutuhan-kebutuhan politik duniawi.
Tujuan Buddha Dhamma tidak diarahkan pada penciptaan lembaga-lembaga politik baru dan menyusun rencana-rencana politik. Pada dasarnya, agama mencari pendekatan masalah-masalah kemasyarakatan dengan memperbaiki individu-individu dalam masyarakat tersebut dan menganjurkan beberapa prinsip umum untuk dituntun ke arah nilai-nilai kemanusiaan yang tinggi. Memperbaiki kesejahteraan anggota-anggotanya dan lebih adil dalam membagi sumber daya-sumber daya.
Sistem politik dapat menjaga kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat, tapi ada batasannya. Bagaimanapun idealnya suatu sistem politik, tidak dapat menimbulkan kedamaian dan kebahagiaan selama orang-orang dalam sistem tersebut dikuasai keserakahan, kebencian, dan kebodohan. Sebagai tambahan, tidak peduli sistem politik apa yang diambil, ada faktor-faktor universal tertentu yang harus dialami anggota-anggota masyarakat, yaitu pengaruh-pengaruh kamma baik dan buruk, kurangnya kepuasan sejati atau kebahagiaan abadi dalam dunia yang bersifat dukkha (ketidakpuasan), anicca (ketidakkekalan), anatta (tanpa keakuan). Bagi umat Buddha tiada tempat dalam samsara di mana ada kebebasan sejati bahkan tidak di surga-surga atau dunia para Brahma.
Meskipun suatu sistem politik yang baik dan adil menjamin hak asasi manusia dan mengawasi keseimbangan, penggunaan kekuatan adalah suatu kondisi penting bagi suatu kehidupan bahagia dalam masyarakat. Masyarakat seharusnya tidak membuang-buang waktunya dengan pencarian tanpa akhir bagi sistem politik muktahir di mana manusia dapat bebas sepenuhnya. Karena kebebasan penuh tidak dapat ditemukan dalam sistem apapun melainkan hanya dalam batin yang bebas. Untuk menjadi bebas, orang-orang harus mencari ke dalam pikiran mereka sendiri dan bekerja ke arah pembebasan diri mereka sendiri dari belenggu kebodohan dan keinginan.
Kebebasan dalam arti sebenarnya hanya mungkin ketika manusia menggunakan Dhamma untuk mengembangkan sifatnya melalui perkataan,perbuatan yang baik dan melatih pikirannya sedemikian rupa untuk mengembangkan potensi mentalnya dan mencapai tujuan akhir yaitu penerangan.
Sementara mengetahui manfaat memisahkan agama dari politik dan keterbatasan sistem politik dalam menimbulkan kedamaian dan kebahagiaan. Ada beberapa aspek dari ajaran Sang Buddha yang mempunyai hubungan dekat dengan perencanaan politik masa kini.Pertama-tama, Sang Buddha berbicara tentang kesamaan dari semua manusia jauh sebelum Abraham Lincoln. Dan kelas-kelas juga kasta-kasta adalah pembatas buatan yang didirikan oleh masyarakat. Satu-satunya klasifikasi manusia, menurut Sang Buddha, adalah berdasarkan pada kualitas perbuatan moral mereka. Kedua, Sang Buddha mendorong jiwa kerjasama sosial dan partisipasi aktif dalam masyarakat modern.Tiga, karena tak seorang pun ditunjuk oleh Sang Buddha sebagai penerus, anggota-anggota Sangha dituntun oleh Dhamma dan Vinaya, atau singkatnya, Aturan Hukum. Hingga hari ini setiap anggota Sangha mematuhi Aturan Hukum yang menentukan dan menuntun perbuatan mereka.Keempat, Sang Buddha mendorong jiwa konsultasi dan proses demokrasi.
Ini diperlihatkan dalam kelompok Sangha yang semua anggotanya mempunyai hak untuk memutuskan masalah-masalah umum. Ketika suatu pernyataan serius timbul dan membutuhkan perhatian, persoalan- persoaian dihadapkan kepada para bhikkhu dan dibahas dalam sikap demokrasi sistem Dewan Perwakilan Rakyat yang digunakan masa kini. Prosedur pemerintahan ini mungkin mengejutkan bagi banyak orang yang mengetahui bahwa dalam majelis Agama Buddha di India lebih dari 2500 tahun yang lalu dapat ditemukan dasar praktek Dewan Perwakilan Rakyat masa kini. Seorang petugas khusus yang serupa dengan "Tuan Pembicara" ditunjuk untuk menjaga martabat majelis. Petugas kedua, yang berperan serupa dengan kepala penggerak Dewan Perwakilan Rakyat juga ditunjuk untuk melihat apakah kuorum tercapai. Masalah-masalah diajukan dalam bentuk suatu mosi yang terbuka untuk diskusi. Dalam beberapa kasus hal itu dilakukan satu kali, dalam kasus lain tiga kali. Demikian praktek Dewan Perwakilan Rakyat, suatu rancangan dibaca tiga kali sebelum menjadi hukum. Jika diskusi memperlihatkan suatu perbedaan pendapat, hal itu harus diselesaikan dengan pengambilan suara mayoritas melalui pemungutan suara.
Pendekatan Agama Buddha terhadap politik adalah kemoralan dan tanggung jawab penggunaan kekuatan masyarakat. Sang Buddha mengkotbahkan Tanpa Kekerasan dan Kedamaian sebagai pesan universal. Beliau tidak menyetujui kekerasan atau penghancuran kehidupan dan mengumumkan bahwa tidak ada satu hal yang dapat disebut sebagai suatu perang 'adil'. Beliau mengajarkan, "Yang menang melahirkan kebencian, yang kalah hidup dalam kesedihan. Barang siapa yang melepaskan keduanya baik kemenangan dan kekalahan akan berbahagia dan damai".Sang Buddha tidak hanya mengajarkan Tanpa Kekerasan dan Kedamaian,Beliau mungkin guru agama pertama dan satu-satunya yang pergi ke medan perang secara pribadi untuk mencegah pecahnya suatu perang. Beliau menguraikan ketegangan antara suku Sakya dan suku Koliya yang siap berperang atas air Sungai Rahini. Beliau juga meminta Raja Ajatasattu supaya jangan menyerang Kerajaan Vajji.
Sang Buddha mendiskusikan penting dan perlunya suatu pemerintahan yang baik. Beliau memperlihatkan bagaimana suatu negara dapat menjadi korup, merosot nilainya dan tidak bahagia ketika kepala pemerintahan menjadi korup dan tidak adil. Beliau berbicara menentang korupsi dan bagaimana suatu pemerintahan harus bertindak berdasarkan pada prinsip- prinsip kemanusiaan. Suatu kali Sang Buddha berkata, "Ketika penguasa suatu negara adil dan baik para menteri menjadi adil dan baik; ketika para menteri adil dan baik, para pejabat tinggi adil dan baik; ketika para pejabat tinggi adil dan baik, rakyat jelata menjadi baik; ketika rakyat jelata menjadi baik, orang-orang menjadi adil dan baik". (Anguttara Nikaya)
Di dalam Cakkavatti Sihananda Sutta, Sang Buddha berkata bahwa kemerosotan moral dan kejahatan seperti pencurian, pemalsuan, kekerasan, kebencian, kekejaman, dapat timbul dari kemiskinan. Para raja dan aparat pemerintah mungkin menekan kejahatan melalui hukuman, tetapi menghapus kejahatan melalui kekuatan, takkan berhasil. Dalam Kutadanda Sutta, Sang Buddha menganjurkan pengembangan ekonomi sebagai ganti. Kekuatan untuk mengurangi kejahatan. Pemerintahan harus menggunakan sumber daya negara untuk memperbaiki keadaan ekonomi negara. Hal itu dapat dimulai pada bidang pertanian dan pengembangan daerah pedalaman, memberikan dukungan keuangan bagi pengusaha dan perusahaan, memberi upah yang cukup bagi pekerja untuk menjaga suatu kehidupan yang layak sesuai dengan martabat manusia. Dalam Jataka, Sang Buddha telah memberikan 10 aturan untuk pemerintahan yang baik, yang dikenal sebagai "Dasa Raja Dhamma". Kesepuluh aturan ini dapat diterapkan bahkan pada masa kini oleh pemerintahan manapun yang berharap dapat mengatur negaranya. Peraturan-peraturan tersebut sebagai berikut :
01.        Bersikap bebas / tidak picik dan menghindari sikap mementingkan dirisendiri.
02.        Memelihara suatu sifat moral tinggi.
03.        Siap mengorbankan kesenangan sendiri bagi kesejahteraan rakyat.
04.        Bersikap jujur dan menjaga ketulusan hati.
05.        Bersikap baik hati dan lembut.
06.        Hidup sederhana sebagai teladan rakyat.
07.        Bebas dari segala bentuk kebencian.
08.        Melatih tanpa kekerasan.
09.        Mempraktekkan kesabaran, dan
10.        Menghargai pendapat masyarakat untuk meningkatkan kedamaian dan harmoni.

Mengenai perilaku para penguasa, Beliau lebih lanjut menasehatkan:
1.      Seorang penguasa yang baik harus bersikap tidak memihak dan tidak berat sebelah terhadap rakyatnya.
2.      Seorang penguasa yang baik harus bebas dari segala bentuk kebencian terhadap rakyatnya.
3.      Seorang penguasa yang baik harus tidak memperlihatkan ketakutan apapun dalam penyelenggaraan hukum jika itu dapat dibenarkan.
4.      Seorang penguasa yang baik harus memiliki pengertian yang jernih akan hukum yang diselenggarakan. Hukum harus diselenggarakan tidak hanya karena penguasa mempunyai wewenang untuk menyelenggarakan hukum. Dan dikerjakan dalam suatu sikap yang masuk akal dan dengan pikiran sehat, (Cakkavati Sihananda Sutta)

Dalam Milinda Panha dinyatakan: Jika seseorang yang tidak cocok, tidak mampu tidak bermoral, tidak layak, tidak berkemampuan, tidak berharga atas kedudukan sebagai raja, telah mendudukkan dirinya sendiri sebagai seorang raja atau seorang penguasa dengan wewenang besar, dia akan menjadi sasaran penyiksaan. Menjadi sasaran berbagai macam hukuman oleh rakyat. Karena dengan keberadaannya yang tidak cocok dan tidak berharga, dia telah menempatkan dirinya secara tidak tepat dalam kedudukannya. Sang penguasa seperti halnya orang lain yang kejam dan melanggar moral etika dan aturan dasar dari semua hukum-hukum sosial umat manusia, adalah sebanding sebagai sasaran hukuman dan lebih lagi, yang pantas menjadi kecaman adalah penguasa yang berbuat sendiri sebagai seorang perampok masyarakat. Dalam suatu cerita Jataka, disebutkan bahwa seorang penguasa yang menghukum orang yang tidak bersalah dan tidak menghukum orang telah melakukan kejahatan, tidak cocok untuk mengatur suatu negara.
Raja yang selalu memperbaiki dirinya sendiri dan secara hati-hati memeriksa tingkah lakunya baik perbuatan, ucapan dan pikiran, mencoba untuk menemukan dan mendengar pendapat publik apakah dia telah bersalah atau tidak dalam mengatur kerajaannya. Jika ditemukan bahwa dia telah mengatur secara tidak benar, masyarakat akan mengeluh bahwa mereka telah dihancurkan oleh penguasa yang jahat dengan perlakuan yang tidak adil, hukuman, pajak, atau tekanan-tekanan lain termasuk korupsi dalam segala bentuk, dan mereka akan bereaksi menentangnya dalam satu atau lain cara. Sebaliknya, jika seorang penguasa mengatur dengan cara yang benar mereka akan memberkahinya dengan "Panjang umur Yang Mulia" (Majjhima Nikaya)
Penekanan Sang Buddha pada tugas moral seorang penguasa untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat telah mengilhami Raja Asoka pada abad ketiga Sebelum Masehi untuk berbuat demikian. Raja Asoka, contoh seorang raja berhasil dengan prinsip ini, berketetapan untuk hidup menurut Dhamma dan mengkhotbahkan Dhamma serta melayani rakyatnya dan semua umat manusia. Dia mengajarkan tanpa kekerasan kepada tetangga-tetangganya, meyakinkan mereka dan mengirim utusan kepada para raja membawa pesan perdamaian dan tanpa agresi. Dengan penuh semangat mempraktekkan kebajikan moral, kejujuran, ketulusan, welas asih, kebaikan hati, tanpa kekerasan, penuh perhatian dan toleransi terhadap semua manusia, tidak tinggi hati, tidak tamak, dan melukai binatang. Beliau mendorong kebebasan beragama dan secara berkala membabarkan Dhamma kepada orang-orang di pedalaman. Beliau menangani pekerjaan kebutuhan masyarakat, seperti: mendirikan rumah-rumah sakit untuk manusia dan binatang, memasok obat-obatan, menanam hutan-hutan kecil dan pohon-pohon di tepi jalan, menggali sumur-sumur, dan membangun tanggul-tanggul air dan rumah-rumah peristirahatan. Beliau juga melarang bertindak kejam terhadap binatang-binatang.
Kadang-kadang Sang Buddha dikatakan sebagai pembaharu sosial. Antara lain Beliau mencela sistem kasta, memperkenalkan persamaan manusia, berbicara akan kebutuhan untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi, memperkenalkan pentingnya pembagian kekayaan yang lebih pantas diantara yang kaya dan yang miskin, meningkatkan status wanita, menganjurkan memasukkan kemanusiaan dalam pemerintahan dan administrasi, dan mengajarkan bahwa suatu masyarakat harus dijalankan tanpa keserakahan. Tetapi dengan penuh pertimbangan dan welas asih bagi rakyat.
Meskipun demikian, kontribusiNya terhadap umat manusia jauh lebih besar. Karena Beliau mulai pada titik yang tidak pernah dilakukan oleh pembaharuan sosial lain, yaitu, dengan masuk ke akar yang terdalam dari penyakit manusia yang ditemukan dalam batin manusia. Hanya di dalam batin manusia pembaharuan sejati dapat berpengaruh. Pembaharuan yang dipaksakan mempunyai usia yang sangat pendek karena tidak mempunyai akar atau pondasi. Tetapi pembaharuan yang bersemi sebagai hasil transformasi kesadaran dalam (diri) manusia tetap berakar. Sementara cabang-cabangnya menyebar keluar, menarik makanan dari sumber yang tak pernah gagal yaitu bawah sadar yang penting sekali bagi aliran kehidupan itu sendiri. Jadi pembaharuan muncul ketika pikiran manusia telah menyiapkan jalan untuk mereka, dan mereka hidup selama manusia menghidupkannya kembali dengan sumber cinta mereka sendiri akan kebenaran dan keadilan, terhadap sesama manusia.
Doktrin yang dikhotbahkan Sang Buddha tidak berdasarkan pada filosofi politik. Bukan pula sebuah doktrin yang mendorong manusia menuju kesenangan duniawi. Doktrin tersebut menyiapkan jalan ke Nibbana. Dengan kata lain tujuan akhirnya adalah untuk mengakhiri keinginan (tanha) yang membuat manusia tetap terikat pada dunia. Dhammapada 75 menyarikan dengan baik pernyataan ini, "Jalan yang menuntun kepada perolehan duniawi adalah satu, dan jalan yang lain menuntun ke Nibbana (dengan menjalani suatu kehidupan agama) ".
Betapapun, ini tidak berarti bahwa agama Buddha tidak dapat atau harus tidak terlibat dalam proses politik, yang merupakan suatu realitas sosial. Bagaimanapun kehidupan anggota masyarakat dibentuk oleh hukum-hukum dan peraturan-peraturan, aturan-aturan ekonomi, lembaga-lembaga, yang dipengaruhi oleh penataan politik dari masyarakat tersebut. Namun, jika seorang umat Buddha berharap untuk terlibat dalam politik, dia harus tidak menyalahgunakan agama untuk memperoleh kekuatan politik. Juga tidak dianjurkan bagi mereka yang telah melepaskan kehidupan duniawi untuk menjalani suatu kehidupan agama yang murni untuk secara aktif terlibat dalam politik.




Pandangan Sosial Agama Buddha

Konsep Sosial Agama Buddha

            Dalam agama Buddha hukum-hukum moral tidak dibuat atau ditentukan oleh pribadi tertentu, melainkan merupakan bagian tak terpisahkan dari hukum-hukum universal maupun alam yang dapat dipandang sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Sang Buddha menaruh perhatian mendalam terhadap kesejahteraan manusia dan telah mengajarkan pedoman-pedoman untuk mencapai kebahagiaan dalam kehidupan masyarakat. Ajaran beliau bersifat realistik, rasional, pragmatis, dan humanistik sebagai dasar-dasar etis yang diperlukan manusia dalam kehidupannya. Bagi kehidupan perumah tangga maupun kehidupan viharawan, beliau menggariskan etika sosial atas dasar persaudaraan dan kasih sayang timbal balik antar manusia dalam hubungan sosial mereka, dan terus menerus mendorong mereka untuk mengembangkan tenggang rasa sosial, agar mereka dapat hidup berdampingan secara damai dan bahagia.
Cita-cita Sosial
   Etika bersangkutan dengan penilaian tingkah laku manusia dengan masalah baik buruk, benar dan salah, adil dan tidak adil, dengan kewajiban, hak dan tanggung jawab dengan tujuan tertinggi dalam hidup dan bagaimana mencapainya. Etika sosial agama Buddha menekankan bahwa setiap orang harus melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan kedudukan sosialnya, yang ditentukan hubungannya dengan masyarakat lain, berdasarkan prinsip-prinsip moral sehingga orang akan mencapai kesejahteraan, kemakmuran dan kebahagiaan dalam masyarakat.
Kedudukan Umat Awam
Sekalipun pencapaian Nibbana sebagai tujuan terakhir, latihan kerohanian buddhis terbuka bagi para Bhikkhu maupun umat awam, namun kesibukan-kesibukan duniawi seorang awam merupakan hambatan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan hambatan yang dialami oleh seorang bhikkhu untuk mencapainya. Ibarat perumpamaan tiga jenis ladang, yaitu ladang yang subur, ladang yang sedang dan ladang yang gersang. Yang pertama ibarat para Bhikkhu, yang kedua adalah umat awam siswa Buddha, yang ketiga adalah para pertapa atau Brahmana yang berpandangan lain. Hal tersebut membuktikan bahwa pencapaian Nibbana lebih mudah dilakukan oleh mereka yang meninggalkan kehidupan duniawi.
Norma Moralitas
Dalam kehidupan sehari-hari seorang umat awam diminta untuk menyatakan berlindung pada Buddha Dhamma dan Sangha, serta menjalankan Pancasila dan dianjurkan untuk menepati dasakusalakamma.


Anjuran Mengenai Cara-cara Penghidupan
Kemakmuran ekonomis sebagai landasan bagi kehidupan yang baik sangat ditekankan.  Menurut Sang Buddha, kemiskinan adalah suatu keadaan yang celaka dalam hidup ini. Untuk mencapai tujuan di dunia, seseorang harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Jika seseorang bersungguh-sungguh bekerja menjalankan kewajibannya, selalu waspada, murni tindak tanduknya, terkendali dan sadar, jika dia hidup sesuai Dhamma dan bersungguh-sungguh, kemuliaannya akan terus bertambah.
            Terdapat empat faktor lain yang membantu umat awam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan dalam hidup ini, yaitu; pencapaian daya upaya, pencapaian kewaspadaan, bergaul dengan orang-orang baik, dan kehidupan yang seimbang.
            Dalam pemeliharaan kekayaan yang telah diperoleh, terdapat enam hala yang harus dihindarkan karena menyebabkan habisnya kekayaan, yaitu; kebiasaan minum-minuman keras, kebiasaan keluyuran di jalan pada waktu yang tak pantas, kebiasaan sering pergi ketempat keramaian, kebiasaan berjudi, kebiasaan bergaul dengan orang yang buruk, kebiasaan bermalas-malasan
            Ajaran agama Buddha mengenai hak dan kewajiban di dalam hubungan sosial antar anggota keluarga dan antar anggota masyarakat bersumber dari petunjuk Sang Buddha kepada pemuda Sigala. Sang Buddha mengatakan bahwa keenam arah itu mewakili enam kelompok manusia yang kita temui dalam kehidupan sehari hari.
Hubungan Antara Suami-Istri
            Hubungan prkawinan dan kehidupan keluarga sebagai satuan dasar dari masyarakat. Bila suami dan istri ingin saling tetap bersama-sama dalam hidup ini dan kehidupan yang akan datang, keduanya harus seimbang dalam keyakinan, moral, kemurahan hati dan kebijaksanaan. Sang Buddha membedakan empat jenis pasangan yaitu; chavo dengan chava mereka merupakan pasangan yang buruk, devi dengan chavo, dewa dengan chava, dan dewa dengan dewi. Pasangan yang terakhir yang dipuji oleh Sang Buddha. Kepada para istri, Sang Buddha menganjurkan agar tidak berbuat seperti salah satu dari tiga jenis istri berikut ini, yaitu istri pembunuh, istri perampok dan istri putri. Sebaliknya, Sang Buddha tentang empat jenis isti yang dipandang saleh, ideal dan patut didambakan yaitu; istri ibu, istri saudara, istri sahabat, istri pelayan.
            Mengenai suami secara umum Sang Buddha mengatakan bahwa seseorang yang menyokong orang tua, istri dan anak, bekerja untuk kebaikan keluarga dan masyarakat luas dapat disebut sebagai seorang yang baik dan berharga. Dalam kitab Jataka disebut tentang delapan hal yang menyebabkan suami dibenci oleh istrinya sendiri yaitu; miskin, sakit-sakitan, tua, bermabuk-mabukan, bodoh, kurang perhatian, terlalu sibuk, dan menghambur-hamburkan uang. Secara positif para suami dianjurka untuk memelihara istri mereka dengan cara; bersikap manis, menghormatinya, tidak membencinya, setia kepadanaya, memberikan wewenang kepadanya, menghadiahkan perhiasan, berbicara ramah pada istrinya, membantu dalam segala pekerjaan, membawanya mengunjungi upacara-upacara keagamaan, dan menasehati istrinya dalam hal kebaikan.
Hubungan Antara Orang Tua dan Anak
Dalam agama Buddha, cinta dan penghormatan terhadap orang tua sangat ditekankan. Mereka harus memelihara orang tua mereka yang sudah tua, harus mempertahankan kehormatan keluarga dan meneruskan tradisi-tradisi keluarga, melindungi harta benda yang telah dihimpun orang tua mereka dan harus melakukan persembahyangan sebagaimana layaknya pada waktu orang tua mereka meninggal.
            Sebaliknya orang tua mempunyai tanggung jawab terhadap anak-anak mereka  yaitu; mereka harus dapat menghindarkan anak-anaknya dari perbuatan yang tidak baik, harus menganjurkan untuk melakukan perbuatan baik, memberikan pendidikan, menikahkan mereka dari anak-anak dari keluarga yang baik, dan menyerahkan warisan mereka pada saat yang tepat.
Hubungan Antara Sahabat
Mereka harus saling tolong menolong, berbicara sopan dan menyenangkan, harus bekerja demi kejayaan bersama, bekerja satu sama lain, menjauhi perselisihan,
Hubungan Antara Guru Dengan Murid
Murid harus menghormati dan mendengarkan kata-kata guru, haus belajar dengan tekun
Sebaliknya guru harus melatih dan mendidik muridnya secara seksama. Harus memberikan muridnya satu pegangan hidup dan berusaha mencarikan pekerjaan yang layak jika pendidikan sudah selesai.
Hubungan Antara Majikan dan Pegawai
Majikan mempunyai beberapa kewajiban terhadap pelayannya, yaitu; ia harus memberikan pekerjaan yang dapat dan mampu dikerjakan oleh pegawainya, harus membayar gaji yang sesuai, menjamin perawatan kesehatan, sewaktu-waktu memberikan uang tambahan atau hadiah.
            Sebaliknya pelayan harus bekerja rajin dan tidak bermalas-malasan, jujur dan tidak menipu majikannya, tekun dalam pekerjaannnya.
Hubungan Antara Para Bhikkhu dengan Umat
Umat harus mengurus semua keperluan para bhikkhu dengan cinta kasih dan penuh rasa hormat. Para Bhikku memberikan pengetahuan dan ajaran kepada para umatnya dan membimbing mereka melalui jalan yang benar dan menjauhkan mereka dari segala sesuatu yang tidak baik.